Pendaftaran Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id Batal Hari Ini, Diundur Sabtu 11 April 2020

Anda yang sudah menantikan peluncuran dan pendaftaran kartu pra kerja di situs www.prakerja.go.id harus sedikit sabar.

Tayang:
Editor: afrizal
(Setkab.go.id)
Ilustrasi kartu prakerja. Pendaftaran kartu pra kerja di www.prakerja.go.id yang dijadwalan luncur hari ini diundur Sabtu 11 April 2020 

Dana itu akan diterima peserta bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.

Apabila dirinci, manfaat Program kartu pra kerja 2020 yakni sebesar Rp 3.550.000, terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta dan insentif paska pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan (untuk 4 bulan).

Lalu peserta kartu pra kerja 2020 juga akan menerima insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei atau total Rp 150.000 per peserta.

Pelaksanaan Kartu Pra Kerja 2020 merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Re-focusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Perpres yang mengatur kartu pra kerja No. 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, telah ditandatangani 26 Februari 2020.

Perpres kartu pra kerja ini muncul setelah banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari pandemi virus corona.

Pendaftaran bagi ingin mendapatkan manfaat kartu pra kerja ini baru dibuka April ini.

Pendaftaran dilakukan secara online di laman Prakerja.go.id.

Di laman tersebut nanti peserta bisa memilih berbagai pelatihan yang diminati dan membayarnya menggunakan saldo Kartu Prakerja.

Peserta harus input data di laman tersebut lalu selanjutnya diseleksi online.

Setelah selesai mengikuti pelatihan nantinya peserta bisa mendapatkan sertifikat.

Selain mendaftar lewat online, juga bisa mendaftar secara kolektif oleh petugas pengantar kerja dari Disnaker.

Dikutip laman Prakerja, Kartu pra kerja merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.

Dengan kartu tersebut seseorang bisa mengikuti pelatihan di bidang yang disukai hingga mendapatkan insentif.

Dalam pasal 5 Perpres diatur para penerima kartu pra kerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti pelatihan.

Kartu Prakerja ditujukan bagi:

  • Orang yang sedang mencari pekerjaan
  • Buruh
  • Karyawan
  • Pegawai
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved