Corona Sumbar

Gubernur Sumbar Minta Camat Pastikan Perantau, yang Pulang Kampung Agar Karantina Mandiri

Dalam situasi Pandemi Virus Corona, arus mudik para perantau dari luar Sumatera Barat (Sumbar) mulai terlihat mengalir ke kampung halaman.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno didampingi Wakil Gubernur Nasrul Abit saat konferensi pers dengan awak media, Jumat (27/3/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dalam situasi Pandemi Virus Corona, arus mudik para perantau dari luar Sumatera Barat (Sumbar) mulai terlihat mengalir ke kampung halaman.

Sejauh ini situasi dan kondisi tersebut mulai menimbulkan kekhawatiran akan berpotensi membawa virus corona.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/371/BPBD-2020 tentang pengawasan pelaksanaan karantina mandiri bagi pendatang tersebut.

Dalam surat tersebut, Irwan Prayitno mengatakan pengawasan terhadap pendatang khusus dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

Untuk itu, Gubernur memerintahkan para camat / wali nagari dan lurah / kepala desa / wali jorong agar meningkatkan pengawasan terhadap semua pendatang dari luar daerah Sumbar yang berada di wilayah masing-masing sesuai protokol dan panduan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pasien Positif Covid-19 di Sumatera Barat Bertambah Jadi 14 Orang dan Ada 3276 ODP

Laboratorium FK Unand Mulai Kehabisan Reagen, Sudah Periksa 280 Sampel Covid-19

UPDATE Corona di Kota Padang 3 April 2020, 8 Positif, 15 PDP, 82 ODP dan 3074 PPT

Selain itu, para camat / wali nagari dan lurah / kepala desa / wali jorong juga diminta memastikan semua pendatang dari luar daerah Sumbar melakukan isolasi diri sendiri dalam penanganan covid-19.

"Para perantau tidak dibenarkan untuk keluar rumah selama 14 hari, kecuali ada keperluan mendesak dengan tetap menggunakan masker," tulis Irwan Prayitno dalam surat tersebut.

Instruksi Gubernur tersebut dibenarkan oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit.

"Ada instruksi Gubernur, hari ini baru dikeluarkan. Setiap daerah agar meningkatkan pengawasan dan melakukan karantina mandiri bagi pendatang dalam rangka penanganan covid- 19," kata Nasrul Abit, Jumat (3/4/2020).

POPULER PADANG - 2 Balita PDP Covid-19 Diisolasi di RSUP M Djamil| Personel Polda Donor Darah

POPULER SUMBAR - RSUP M Djamil Buka Hotline Donasi| Universitas Andalas Perpanjang Kuliah Online

Nasrul Abit menjelaskan, Pemprov Sumbar belum menerapkan penyetopan kendaraan yang masuk ke Sumbar.

Pasalnya, hal itu menurut wagub itu bisa disamakan dengan lockdown. Namun begitu, lanjutnya, Sumbar  melakukan pembatasan selektif di wilayah perbatasan.

"Kini keputusan untuk menutup habis, tidak bisa diputuskan oleh Gubernur sendiri. Dan, hal ini harus dirapatkan dulu dengan Forkopimda. Kita juga harus minta izin ke pusat," terang Nasrul Abit.

Makanya, upaya yang dilakukan provinsi ialah melakukan pemantauan bagi pendatang yang masuk ke Sumbar.

Menurut Nasrul Abit, semua pihak harus melakukan pemantauan dengan ketat.

Terkait penutupan tersebut, maka pihak pemerintah provinsi (Pemprov) Sumbar dalam hal ini akan melakukan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar untuk mengatasi wabah Covid-19.

"Bisa saja itu nanti, pembatasan skala besar itu, namun itu belum kita lakukan," ucap Nasrul Abit. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved