Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi untuk Karyawan, Nisab Setara 523 Kg Beras

Penghasilan yang masuk kategori zakat profesi adalah penghasilan yang bersumber dari profesi karyawan, pegawai, profesional atau jasa

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TribunStyle/Kolase
Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi untuk Karyawan, Nisab Setara 523 Kg Beras 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan atau zakat profesi?

SPV Fundraising Dompet Dhuafa Singgalang Novil Oksan Putra mengatakan tidak semua penghasilan masuk dalam kategori zakat penghasilan.

Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah yang Biasa Dilakukan Saat Bulan Ramadhan, Lengkap Arti & Huruf Latin

Ramadhan 1441 H Segera Datang, Kapan Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah dan Berapa Jumlahnya?

Penghasilan yang masuk dalam kategori zakat penghasilan adalah penghasilan yang bersumber dari profesi sebagai karyawan, pegawai, profesional atau jasa dalam bentuk fisik atau tenaga.

"Jadi zakat penghasilan adalah zakat yang kita keluarkan dari profesi atau pekerjaan kita yang sudah mencapai nisab," tambahnya.

 Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan persoalan kontemporer.

Istilah zakat profesi atau zakat penghasilan ini memang tidak ditemui secara eksplisit dalam Al- Quran maupun sunah.

"Meskipun demikian ketiadaan penjelasan secara eksplisit dalam sumber primer ajaran Islam bukan berarti tidak ada hukumnya," kata Novil Oksan Putra, Rabu (1/4/2020).

Novil mengatakan landasan zakat penghasilan terdapat dalam firman Allah dalam Q.S Al Baqarah ayat 267, yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.

Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji,"

Lanjutnya, selain berdasarkan keumuman ayat tersebut, zakat penghasilan juga berlandaskan pada kias atau analogi.

Para ulama yang sepakat dengan zakat penghasilan mengkiaskan dengan zakat pertanian.

Menurut mereka, ada beberapa kesamaan antara penghasilan yang diperoleh melalui kerja sebagai karyawan atau pegawai dengan pertanian.

"Saat panen bagi seorang petani sama dengan saat seorang pegawai menerima gaji," ungkapnya.

Novil mengatakan nisab zakat penghasilan adalah 653 gabah atau 523 kilogram beras atau senilai dengannya.

"Nisab ini dipakai karena zakat profesi dianalogikan atau dikiaskan dengan zakat pertanian," ungkapnya.

Jika harga beras perkilogram Rp.13.000,- maka nisab (jumlah minimum harta yang dikenai wajib zakat) zakat profesi adalah Rp.6.799.000,- per bulan.

Angka ini berasal dari jumlah nisab yang harus dipenuhi yaitu 523 kilogram beras dikalikan harga beras yang dikonsumsi Rp 13.000 per kilogram.

Sementara besar zakat yang dikeluarkan tetap 2,5 persen. 

Artinya, dengan penghasilan Rp.6.799.000,- per bulan maka dikeluarkan 2,5% yaitu Rp. 160.000,- per bulan(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved