Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi untuk Karyawan, Nisab Setara 523 Kg Beras

Penghasilan yang masuk kategori zakat profesi adalah penghasilan yang bersumber dari profesi karyawan, pegawai, profesional atau jasa

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TribunStyle/Kolase
Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi untuk Karyawan, Nisab Setara 523 Kg Beras 

Novil mengatakan nisab zakat penghasilan adalah 653 gabah atau 523 kilogram beras atau senilai dengannya.

"Nisab ini dipakai karena zakat profesi dianalogikan atau dikiaskan dengan zakat pertanian," ungkapnya.

Jika harga beras perkilogram Rp.13.000,- maka nisab (jumlah minimum harta yang dikenai wajib zakat) zakat profesi adalah Rp.6.799.000,- per bulan.

Angka ini berasal dari jumlah nisab yang harus dipenuhi yaitu 523 kilogram beras dikalikan harga beras yang dikonsumsi Rp 13.000 per kilogram.

Sementara besar zakat yang dikeluarkan tetap 2,5 persen. 

Artinya, dengan penghasilan Rp.6.799.000,- per bulan maka dikeluarkan 2,5% yaitu Rp. 160.000,- per bulan(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved