Disdukcapil Padang Hentikan Pelayanan Tatap Muka, Pengurusan Bisa Melalui Aplikasi
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Muji Susilawati mengatakan untuk sementara waktu pelayanan tatap muka p
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Muji Susilawati mengatakan untuk sementara waktu pelayanan tatap muka pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil ditiadakan.
• Peduli Wabah Covid-19: Tim Konten Kreatif Pianggu Project Lakukan Penyemprotan Disinfektan
• Mulyadi: Kita Bantu Masyarakat untuk Perang Lawan Virus Corona
"Penghentian pelayanan tatap muka ini dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 tidak semakin meluas di Kota Padang," kata Muji Susilawati, Senin (30/3/2020).
Muji Susilawati mengatakan saat ini Kota Padang status Kajadian Luar Biasa (KLB) kasus Covid-19, dengan menghentikan layanan tatap muka akan mengutangi kerumumunan orang.
• 2 Warga Riau yang Positif Corona Punya Riwayat dari Malaysia Ikuti Tabligh Akbar
• Tambah 1, Total Warga Riau Positif Corona jadi 2 Orang, ODP Mencapai 7 Ribuan
"Kita menghentikan layanan tatap muka untuk mengurangi kerumumunan orang. Karena hal itu akan berisiko dan sangat rentan terhadap penyebaran Covid-19," kata Muji.
Menurutnya, meskipun Disdukcapil sudah menerapkan social distancing dengan mengatur tempat duduk pengunjung, tetap saja berisiko terhadap penularan Covid-19.
• Pasien Positif Corona di Sumbar Bertambah Satu Orang, Kini Dirawat di RSUP M Djamil Padang
• UPDATE Corona di Sumatera Barat 29 Maret 2020, Pasien Positif Bertambah 1 Jadi 8 Orang
Lanjutnya, warga masih bisa mengurus dokumen kependudukan dengan cara online melalui aplikasi http://online.disdukcapil. padang.go.id/.
"Bagi warga yang ingin mengurus surat-surat seperti akta kelahiran, kartu keluarga, suket e-KTP dan lainnya bisa mengakses link tersebut," ungkapnya. (*)