Corona Sumbar

Cegah Penularan Covid-19, Polda Sumbar Bubarkan 333 Kerumunan Orang

dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, Polda Sumbar telah membubarkan sebanyak 333 kali kerumunan orang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Istimewa
Gedung Mapolda Sumbar 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Usai dikeluarkannya maklumat dari Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, Polda Sumbar telah membubarkan sebanyak 333 kali kerumunan orang.

"Kami telah melakukan pemasangan maklumat Kapolri, baik di Polda, Polres, Polsek hingga di tempat-tempat umum," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Senin (30/3/2020).

Satake Bayu menerangkan, setiap anggota Polri di Polda Sumbar dan jajaran juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang ada berkumpulnya banyak orang.

Pemko Padang Batasi Aktivitas Malam Hari Mulai Pukul 22.00-06.00, Berlaku Besok hingga 14 Hari

"Ini upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penindakan dengan melakukan pembubaran beberapa kegiatan masyarakat, maupun yang sedang berkerumun.

"Sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolri hingga kemarin (Minggu, 29/3/2020), kami telah melakukan pembubaran sebanyak 333 kali," tegasnya.

VIDEO Polres Padang Pariaman Bubarkan Masyarakat Kumpul di Warnet dan Tempat Keramaian

Ia menyebutkan, dalam melakukan pembubaran kerumunan massa tersebut, pihaknya tetap mengedepankan cara yang humanis.

"Kita beri tahu baik-baik, dan masyarakat akhirnya memahami dan mereka kemudian membubarkan diri," ujarnya.

"Sekali lagi kami imbau, ini demi kebaikan untuk kita semua," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved