Jenazah Bocah yang Tewas Dianiaya Ayah Kandung di Agam Diautopsi di RS Bhayangkara

Diduga Aniaya Anak Kandung Sendiri, Polisi Periksa Jenazah Korban ke Tumah Sakit Bhayangkara

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
(Kompas.com/ERICSSEN)
Ilustrasi penganiayaan anak-anak. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Diduga aniaya bocah umur tiga tahun lima bulan, Polisi bawa korban ke rumah sakit Bhayangkara untuk diautopsi.

Kepolisian mengatakan kalau bocah tersebut diduga dianiaya Bapak Kandungnya sendiri, serta Ibu sambungnya dan tantenya.

Bocah di Agam Korban Penganiayaan Meninggal Dunia, Berikut Kronologi Peristiwa

Ayah Kandung, Bibi dan Ibu Tiri Diduga Aniaya Bocah Perempuan di Agam Sumatera Barat

Kejadian ini terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi, dan ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Bukittingi.

Korban sempat masuk ke rumah sakit, namun pihak kepolisian mendapatkan kabar bahwa korban meninggal dunia.

Bocah SD di Kudus Mengalami Penganiayaan oleh Ayah Tiri, Punggung Digigit Hingga Kuku Dicabut

Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Nikita Mirzani : Bebas, Lepas, Kalian Pikir Gue Bakal Dipenjara?

"Sekitar pukul 16.00 WIB pada Kamis (19/3/2020) kita mendapat laporan kalau korban meninggal dunia, dan kita melakukan pengecekan ke rumah sakit, ternyata menang benar meninggal dunia," kata Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution, Minggu (21/3/2020).

Dijelaskannya pada Jumat (20/3/2020) jenazah korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan.

Nikita Mirzani Diamankan Polres Metro Jakarta Selatan Terkait Dugaan Penganiayaan Dipo Latief

Dianiaya Orangtua Kandung,Rizki Pendarahan Di Otak,Mata Tidak Bisa Melihat dan Mulutnya Menganga

"Agar diketahui penyebab kematian korban. Karena akan kita dalami lebih lenjut," ujarnya.

Disebutkannya ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Bukittinggi yang berinisial H (27) RR (26), dan RY.

3 Pemuda Tega Aniaya Sales Ponsel Pakai Badik hingga Sekujur Tubuh Korban Terluka

Tewas Dianiaya 6 Oknum Polisi, Kapolda Sumbar Serahkan Ganti Rugi ke Keluarga Korban

"Terhadap pelaku kita jerat dengan UU KDRT Pasal 44 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun. Kemudian UU perlindungan anak Pasal 80 ayat (3) dan ke (4). Diancam maksinal 15 tahun jika dilakukan oleh ayah kandung atau orang tua kandung ditambah sepertiga dari hukuman," ujarnya.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved