CPNS 2019

Informasi BKN, Seluruh Instansi Pusat Umumkan Hasil Tes SKD CPNS 2019 pada 22-23 Maret 2020

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih dilaksanakan sejumlah instansi hingga pekan pertama di Bulan Maret 2020 ini.

Editor: Mona Triana
tribunnews.com
Ilustrasi - Tes CPNS 

Setelah melaksanakan tes SKD, proses selanjutnya yang harus dilalui peserta yang lolos SKD adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk lolos tes SKD, pelamar harus bisa mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.

Meski begitu, peserta yang lolos passing grade tes SKD belum serta merta bisa mengikui tes SKB.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt Karo Humas BKN dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS BNN, Mulai dari 27 Januari-28 Februari, Lihat Apa yang Harus Dibawa

Berikut Ini Link Pengumuman SKD CPNS 2019 di 16 Instansi Ada LIPI,Mahkamah Agung,Ombudsman,Kemenag

Lantas, bagaimana jika ada peserta tes SKD yang meraih nilai sama?

Dilansir oleh Kompas.com, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan pengaturan tambahan mengenai penentuan peserta lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.

Tambahan aturan ini disampaikan lewat surat bernomor B/III/M.SM.01.00/2020.

Paryono mengatakan, dalam surat tersebut memuat aturan bagaimana jika peserta SKD memperoleh nilai sama.

"Penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari TKP, TIU, dan TWK," kata Paryono, Senin (10/2/2020) sore.

Sementara jika terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen subtes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, lanjut dia, maka seluruh peserta akan diikutkan SKB.

Tes SKB sendiri diklaim sebagai tes yang paling menetukan jika diukur dari persentase nilainya.

Hal tersebut dikarenakan banyak kementerian/lembaga pusat dan daerha yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.

Sisanya diumbang oleh tes SKD.

Berdasarkan Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.

Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved