Soal Usulan Hak Interpelasi pada Kunjungan Gubernur ke Luar Negeri, Rafdinal: Kunjungan Itu Kegiatan

Perlu kami tegaskan dan berikan pemahaman, kunjungan gubernur ke luar negeri merupakan kegiatan Gubernur Sumbar, dan bukanlah kebijakan

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Soal Usulan Hak Interpelasi pada Kunjungan Gubernur ke Luar Negeri, Rafdinal: Kunjungan Itu Kegiatan 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Juru bicara fraksi PKS DPRD Sumbar Rafdinal menilai kunjungan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ke luar negeri merupakan kegiatan kepala daerah untuk kemajuan Sumbar.

"Perlu kami tegaskan dan berikan pemahaman, kunjungan gubernur ke luar negeri merupakan kegiatan Gubernur Sumbar, dan bukanlah kebijakan," tegas Rafdinal saat paripurna DPRD Sumbar, Jumat (28/2/2020).

Usulan Hak Interpelasi Gubernur Sumbar, Hidayat Sebut 18 Anggota DPRD Sumbar Mendukung

Begini Tanggapan Wawako Padang Tentang Hak Interpelasi saat Hadiri Coffee Morning di DPRD Padang

Sehingga usulan hak interpelasi anggota DPRD atas kegiatan gubernur merupakan interpelasi yang bertentangan dengan pasal 69 ayat 1 PP No 12 tahun 2018.

Menurut Rafdinal, aggota DPRD Sumbar yang mengusulkan hak interpelasi perlu memahami pengertian antara kegiatan dan kebijakan sehingga pengertian interpelasi tidak salah kaprah.

Dia menjelaskan, padahal sudah jelas-jelas dalam pasal 69 ayat 1 PP No 12 tahun 2018 hak interpelasi itu meminta keterangan terhadap kebijakan kepala daerah yang berdampak strategis terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Selain itu, kegiatan gubernur tentu anggarannya juga sudah disetujui dan disahkan oleh DPRD sendiri, bahkan LPJ nya pun telah diperiksa lembaga yang berwenang.

"Kegiatan gubernur soal kunjungan ke luar yang membawa investasi tidak perlu dipertanyakan dalam bentuk interpelasi, karena interpelasi membawa dampak politik terhadap Sumbar."

"Cukup aneh dan sangat negatif kalau kegiatan investasi di interpelasi," tegas Rafdinal.

Jika interpelasi tetap dilakukan, katanya, hal itu berarti DPRD Sumbar meragukan izin yang telah disetujui Kemendagri.

Untuk itu, pihaknya meminta pengusul hak interpelasi untuk mencermati kembali substansi dan materi interpelasi. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved