Pendidikan

Universitas Bung Hatta Bekali Calon Wisudawan Khusus Berwawasan Profesi Insinyur

Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Bung Hatta UBH menggelar kegiatan sosialisasi Profesi Insinyur pada Jumat (21/2/2020) bertempat di ruang

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.DEKAN FTI UBH
Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Bung Hatta UBH menggelar kegiatan sosialisasi Profesi Insinyur pada Jumat (21/2/2020) t di ruang sidang FTI Kampus 3 Universitas Bung Hatta Gunung Panggilun, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM - Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Bung Hatta UBH menggelar kegiatan sosialisasi Profesi Insinyur pada Jumat (21/2/2020) bertempat di ruang sidang FTI Kampus 3 Universitas Bung Hatta Gunung Panggilun, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kegiatan yang menghadirkan nara sumber dari Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Pusat yaitu Ir Muhammad Ade Irvan MBA, IPM yang saat ini menjadi Sekjen PII Badan Kejuruan Teknik Mesin (BKM) Pusat.

Rilis yang diterima TribunPadang.com, Senin (24/2/2020) dari Dekan FTI, Dr Ir Hidayat, MT, IPM mengungkapkan, kegiatan yang bertajuk "Tantangan dan Urgensi Profesi Insinyur di Era IR. 4.0" betujuan agar lulusan memiliki kepahaman dengan urgensi profesi insinyur. Dengan demikian mereka dapat memilih jalur yang akan ditempuh untuk mewujudkan impian masa depan setelah menyelesaikan studi S1.

FTI UBH dan AYPI Gelar FGD Bertajuk Tantangan Pendidikan di Era Revolusi Industri 4.0

5 Mahasiswa FTI UBH Timba Pengalaman di Perusahaan Produksi Onderdil Alat-alat Otomotif

Sementara itu Pengurus PII Pusat, Irvan mengungkapkan bahwa Profesi Insinyur merupakan salah satu dari tujuh bidang keprofesian yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 036/U/1993, Undang-Undang No.12 tahun 2012 tentang Dikti, Perpres No.8 tahun 2012 tentang KKNI, Undang-Undang nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran serta Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang SNDIKTI.

Menurutnya, keinsinyuran merupakan kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Yakni untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Sedangkan Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran," paparnya juga melalui rilis tersebut.

Karenanya, bagi orang yang akan melakukkan praktek keinsinyuran harus memiliki standar kompetensi insinyur sehingga dapat menjawab kebutuhan dan tantangan pembangunan pada bidang teknologi, industri dan infrastruktur di Indonesia.

Layaknya seperti Sarjana Kedokteran (S Ked) yang harus mengikuti program Profesi Kedokteran sebelum berpraktek dokter.

Selain itu, PII juga telah menjadi anggota organisasi keinsinyuran tingkat dunia seperti World Federation of Engineering Organizations (WFEO) dan ASEAN Federation of Engineering Organizations (AFEO).

Diharapkan, standar kompetensi insinyur di Indonesia dapat menjawab kebutuhan dan tantangan global serta melahirkan insinyur yang memiliki kompetensi dan dapat bersaing dengan insinyur dari negara lain di dunia.

"Pendidikan Profesi Insinyur merupakan kelanjutan dari pendidikan strata-1 (S1) yang telah berjalan selama ini, yakni lulusannya memiliki kemampuan akademik, yakni berpikir kritikal (analitik dan sintetik) dan kemampuan merancang," ujarnya.

Selanjutnya, menguasai keterampilan teknis keinsinyuran seperti layanan konsultasi, pembuatan prarancangan, proses perijinan, pengembangan rancangan serta penyelesaian berbagai dokumen teknis dan tender.

"Menguasai kode kesesuaian (code of compliances) baik itu menyangkut pelayanan terhadap klien, kesesuaian terhadap peraturan, dan masalah keteknikan seperti misalnya yang terkait dengan konstruksi bangunan, mekanikal dan elektrikal," ulasnya.

Berdasarkan, Permen RistekDikti juga disebutkan bahwa, Program Profesi Insinyur merupakan program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran.

Peserta yang telah dinyatakan lulus Program Studi Program Profesi Insinyur memperoleh Sertifikat Profesi Insinyur dari Perguruan Tinggi dan berhak menggunakan gelar profesi keinsinyuran disingkat “Ir”.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved