Sanksi Derek di Padang
Dishub Derek Langsung 2 Kendaraan Parkir Sembarang Dekat RSUP M Djamil, Hambat Akses Ambulance
Dinas Perhubungan Kota Padang menderek langsung 2 kendaraan yang kedapatan parkir di Jalan Perintis Kemerdekaan, Padang
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Perhubungan Kota Padang menderek langsung 2 kendaraan yang kedapatan parkir di Jalan Perintis Kemerdekaan, Padang, Selasa (18/2/2020).
Jalan ini kerap digunakan sebagai areal parkir liar oleh pemilik kendaraan roda empat sehingga memicu kemacetan.
• Parkir di Badan Jalan, 10 Mobil di Padang Ditilang Setelah Digembok, Tak Ada yang Diderek
• Musrenbang Kecamatan Padang Selatan, Pembangunan Fisik dan Sarana Prasarana Menjadi Prioritas
Padahal lokasi tersebut merupakan kawasan RSUP M Djamil Padang yang menjadi akses utama ambulance membawa pasien.
Dikatakan Kepala Bidang Operasional dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Padang, Mexral, Jalan Perintis Kemerdekaan ini sering dilewati ambulance.
Kalau pengendara dibiarkan parkir sehingga menyebabkan macet, ambulance yang sering membawa pasien akan kesulitan masuk ke rumah sakit
Sebelum menderek 2 kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dishub juga menggembok dan menilang 8 unit kendaraan lainnya di lokasi yang sama.
Mexral menjelaskan, kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Perintis Kemerdekaan menyebabkan kemacetan.
Saat petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo bersama Polresta Padang melakukan penyisiran, mereka mendapati sejumlah kendaraan terparkir.
Petugas pun langsung mengimbau pemilik kendaraan menggunakan pengeras suara.
Apabila pemilik kendaraan langsung datang, petugas akan langsung memberikan surat tilang.
Bila 15 menit ditunggu, kendaraan akan langsung digembok dan diderek bila pemilik tak kunjung datang.
"Ada 8 kendaraan yang kita tilang di Jalan Perintis Kemerdekaan. Dua di antaranya langsung kita derek karena pemiliknya tak datang saat diimbau," katanya pada TribunPadang.com. (*)