Ancam Penggal Kepala Jokowi, Hermawan Susanto Dituntut 5 Tahun Penjara, Begini Reaksinya

Ancam Penggal Kepala Jokowi, Hermawan Susanto Dituntut 5 Tahun Penjara, Begini Reaksinya

Editor: Saridal Maijar
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Sidang tuntutan terdakwa pengancam pemenggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (17/2/2020). 

Sebelumnya diketahui bahwa Hermawan saat di depan Bawaslu mengeluarkan ancaman akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial. Setelah mengancam Presiden Jokowi, Hermawan pun sempat tertawa-tawa.

Menurut Jaksa Pidana Umum Permana, pernyataan Hermawan ini menunjukkan niat ingin menakut-nakuti orang lain.

Sebab ia menyebut dirinya sebagai jagoan dari Poso, Sulawesi Tengah.

"Bisa diartikan dirinya (Hermawan) jagoan dari Poso yang mau memenggal kepala presiden Jokowi," ujarnya.

Aksi itu pun nyatanya viral dan baru diketahuinya setelah mendapat rekaman itu dari grup whatsapp itu.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Reaksi Terdakwa Pengancam Pemenggal Kepala Jokowi 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved