BERITA POPULER PADANG
POPULER PADANG - Kuasa Hukum: Tak Mungkin Lagi Praperadilan| Hujan dan Angin Kencang Melanda
Hingga 24 jam terakhir, pemberitaan populer di Kanal Padang portal TribunPadang.com, tentang Kuasa hukum NN dari Lembaga Advokasi Pemberdaya
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Hingga 24 jam terakhir, pemberitaan populer di Kanal Padang portal TribunPadang.com, tentang Kuasa hukum NN dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Sumbar, Zainal Arifin, mengatakan kalau kasus yang menimpa NN tidak mungkin lagi untuk praperadilan.
Simak rangkuman beritanya;
1. Penahanan NN Sudah Ditangguhkan, Kuasa Hukum: Tak Mungkin Lagi Praperadilan
Kuasa hukum NN dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Sumbar, Zainal Arifin, mengatakan kalau kasus yang menimpa NN tidak mungkin lagi untuk praperadilan.
Saat ini NN sudah menjalani penangguhan penahanan.
"Kalau praperadilan tidak mungkin lagi karena penahanan sudah ditangguhkan. Jadi artinya kita sama-sama tahu praperadilan itu menurut KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) adalah kesalahan penahanan dan kesalahan proses penahanan," katanya, Sabtu (15/2/2020).
NN sudah sepekan menjalani penangguhan penahanan.
Diketahui bahwa NN digerebek tim Cyber Polda Sumbar Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama dengan Anggota DPR Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020).

Sabtu (8/2/2020) malam pekan lalu NN (26) terlihat keluar dari ruangan Kasubdit V Cyber di lantai tiga Mapolda Sumbar.
Malam itu NN (26) menggunakan baju hitam dan celana hitam berjalan diiringi satu orang yang berjalan dari ruangan Kasubdit V Cyber menuju lantai empat Mapolda Sumbar.