Polresta Padang Musnahkan Knalpot Racing
168 Knalpot Racing Hasil Sitaan Satlantas Polresta Padang Dimusnahkan
Kapolresta Padang sebut knalpot yang dimusnahkan adalah hasil sitaan melalui razia, dan antisipasi balap liar yang dilakukan pada malam minggu.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kapolresta Padang sebut knalpot yang dimusnahkan adalah hasil sitaan melalui razia, dan antisipasi balap liar yang dilakukan pada malam minggu.
"Ini didapatkan melalui razia dan operasi rutin yang kita tingkatkan, serta antisipasi malam minggu terhadap balap liar dan kebut-kebutan," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Kamis (13/2/2020).
• Ratusan Knalpot Racing Dimusnahkan Polresta Padang Menggunakan Mesin Pemotong
• BREAKING NEWS: Polresta Padang Musnahkan Ratusan Knalpot Racing Hasil Sitaan dari Pengendara
Ia menyebutkan knalpot tersebut disita oleh Satlantas Polresta Padang dalam satu bulan tetakhir.
"Kita mendapat laporan dari masyarakat adanya pengendara kebut-kebutan di jalanan, balap liar, dan mereka sering menggunakan knalpot yang tidak seusai dengan ketentuan," katanya.
Disebutkannya dari razia yang dilakukan tersebut didapatkan knalpot racing dari kendaraan sepeda motor roda dua dan kendaraan sepeda motor roda empat.
• Mobil Pribadi dan Plat Merah Disetop Petugas DLH Padang di Makam Pahlawan, Knalpotnya Diperiksa
• Aksi Rampok Modus Gembos Ban Terekam CCTV SPBU di Padang, Pelaku Perhatikan Korban dan Telepon Teman
"Total seluruhnya ada 168 knalpot racing pada saat razia kita ambil, lalu kita copot, dan kemudian kita sita," katanya.
Ia menerapkan pasal 285 ayat (1) Undang-undang no 22 tentang lalu lintas, dan denda Rp 1 juta. (*)