BERITA POPULER PADANG

POPULER PADANG - VIRAL Fakta Korban Tewas Depan Kampus UPI| PSK yang Digerebek Boleh Pulang

Hingga 24 jam terakhir, pemberitaan populer di Kanal Padang portal TribunPadang.com, tentang Viral di media sosial Facebook korban

Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
Tribun Manado/Net
Ilustrasi: Lakalantas atau kecelakaan lalu lintas. 

Hal itu setelah Polda Sumbar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada PSK yang berinisial NN (26) tersebut.

NN (26) pada saat turun ke lantai dasar Polda Sumbar untuk bersiap meninggalkan Mapolda Sumbar, Sabtu (8/2/2020) malam.
NN (26) pada saat turun ke lantai dasar Polda Sumbar untuk bersiap meninggalkan Mapolda Sumbar, Sabtu (8/2/2020) malam. (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

NN meninggalkan Polda Sumbar pada Sabtu (8/2/2020) malam, sekitat pukul 22.15 WIB.

Pantauan TribunPadang.com, terlihat NN mengenakan kaos hitam bertuliskan Channel berjalan diiringi seorang pria dari ruangan Kasubdit V Cyber menuju lantai empat Mapolda Sumbar.

Setelah selesai mengambil baju dan lainnya di lantai empat, NN terlihat turun mengenakan masker dan meninggalkan Polda Sumbar.

Diketahui sebelumnya, Tim Cyber Polda Sumbar Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama dengan Anggota DPR Andre Rosiade pada 26 Januari 2020 lalu, menggerebek NN bersama seorang pria di sebuah kamar hotel berbintang di Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkan alasan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap NN.

Menurut dia, penangguhan penahanan atas permohonan dari pihak keluarga yang bersangkutan.

"Ada permohonan dari keluarga. Ini tidak menghilangkan barang bukti, siap dihadirkan," kata Kombes Pol Satake Bayu, Minggu (9/2/2020).(*)

Berita selengkapnya klik di sini!

3.  Karaoke Tak Berizin, 6 Wanita Pemandu Lagu Diamankan Satpol PP Padang, Sound Sistem Diangkut

Enam wanita pemandu karaoke diamankan oleh petugas Satpol PP dan Tim SK4 Pemko Padang di sebuah kafe kawasan Anak Ayia, By Pass, Kecamatan Koto Tangah, Minggu (9/2/2020) dini hari.

Keenam pemandu lagu ini diamankan dikarenakan kafe tersebut tak mengantongi izin alias ilegal.

Sejumlah wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke yang tak mengantongi izin diamankan Satpol PP Padang, Minggu (9/2/2020) dini hari.
Sejumlah wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke yang tak mengantongi izin diamankan Satpol PP Padang, Minggu (9/2/2020) dini hari. (Humas Satpol PP Padang)

Tidak hanya itu, personel juga menyita sound sistem sebagai barang bukti.

Selain tidak mengantongi izin, kafe ini juga dinilai telah menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Terpaksa petugas menyita sound sistem dan enam wanita yang diduga sebagai pemandu karaokenya, selanjutnya diamankan di Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang," kata Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi Minggu siang.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved