Heboh Andre Rosiade Gerebek PSK
Polda Sumbar Kemukakan Alasan hingga NN Jadi Tersangka Atas Dugaan Kasus Prostitusi Online
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Septianto sebut NN (26) berikan pengakuan belu
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Polda Sumbar Kemukakan Alasan Hingga Tetapkan NN Jadi Tersangka Dugaan Terlibat Prostitusi Online
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Septianto sebut NN (26) berikan pengakuan belum dipakai saat berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Septianto juga menjelaskan bahwa alat kontrasepsi belum digunakan alias masih utuh.
"Dalam pengakuan pemeriksaan belum. Alat kontrasepsinya masih utuh," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Septianto, Kamis (26/2/2020).
Namun, adanya informasi bahwa NN (26) telah dipakai dahulu, Satake Bayu menjelaskan pernyataan NN (26) berubah-ubah.
• Polda Sumbar Terima Kasih Kepada Andre Rosiade yang Turut Ungkap Dugaan Prostitusi Online
• TERUNGKAP Alasan Istri Pertama Rela Antarkan Suami Menikah Lagi, Demi Perusahaan dan Pesantren
"Ada pernyataan yang berubah, bisa kita lihat di sidang nantinya. Nanti kita lihat hasil penyidikan," ujar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Septianto.
Disebutkannya untuk sementara pihaknya hanya menyelidiki proses penegakan hukum yang berkaitan dengan penggerebekan di kamar hotel.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Septianto menjelaskan kenapa bisa NN (26) menjadi tersangka, yang biasanya menjadi korban.
"Kenapa menjadi pihak tersangka. Itu karena pihak perempuan juga melakukan chattingan juga kepada yang bersangkutan (pelanggan)," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Septianto.(*)