Berita Pendidikan Nasional

Empat Kebijakan Kampus Merdeka Mendikbud Nadiem Makarim Disosialisasikan di Sumbar

Gebrakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim disosialisasikan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (6/2/2020).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud RI, Ade Erlangga Masdiana 

Empat Kebijakan Kampus Merdeka Mendikbud Nadiem Makarim Disosialisasikan di Padang, Sumbar

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gebrakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim disosialisasikan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (6/2/2020).

Kebijakan tersebut diberi nama Merdeka Belajar: Kampus Merdeka.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud RI Ade Erlangga Masdiana menyebut kebijakan Kampus Merdeka ditujukan bagi lingkup pendidikan tinggi.

Kebijakan pertama, perguruan tinggi memiliki otonomi pembukaan program studi baru.

Syaratnya, perguruan tinggi yang mau membuka program studi baru harus memiliki akreditasi A dan B.

"Program studi baru boleh dibuka oleh perguruan tinggi yang punya akreditasi A dan B, baik akreditasi prodinya ataupun kampusnya. Bebas buka prodi, syaratnya harus ada kerja sama," jelas Ade Erlangga Masdiana.

Kerja sama tersebut dilakukan dengan perusahaan besar, BUMN, dan BUMD serta dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.

Kerja sama tersebut dilakukan di bidang tiga hal, mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa.

Akan tetapi, pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.

Kebijakan kedua, terkait Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi.

Ade Erlangga Masdiana menjelaskan, akreditasi PT yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) akan diperbaharui secara otomatis setiap lima tahun.

Selain itu, jika ada perguruan tinggi yang mau menaikkan akreditasi boleh dan dilakukan setiap dua tahun.

Namun, akreditasi bisa dinilai turun dari A ke B atau B ke C jika ada pengaduan, kurikulum tidak bagus, proses pembelajaran kurang bagus, serta penurunan jumlah mahasiswa.

"Jika seperti demikian terjadi, Kemendikbud akan menurunkan tim untuk supervisi," ungkap Ade Erlangga Masdiana.

Kebijakan ketiga, memberikan kemudahan bagi PTN untuk meningkatkan statusnya menjadi PTN Badan Hukum (BH).

"Namun perlu diingat, perubahan status bukan pemaksaan, kalau tidak mau silakan," katanya.

Dia juga menambahkan, bagi yang mau berubah menjadi PTN-BH, tidak ada pengurangan subsidi dari Pemerintah sehingga tidak ada kerugian dari sisi finansialnya.

Kebijakan keempat, hak belajar tiga semester di luar program studi.

Ade Erlangga Masdiana menjelaskan, beragam kegiatan yang bisa dilakukan mahasiswa di luar prodinya.

Antara lain magang atau praktik kerja di industri atau organisasi nonprofit, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, terlibat dalam proyek desa, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil, dan kegiatan lainnya yang disepakati dengan program studi.

Namun, hal tersebut bukan juga pemaksaan.

Kalau mahasiswa itu ingin seratus persen di dalam prodi itu, itu adalah hak mereka.

"Ini hanya opsinya untuk mahasiswa," tutur Ade Erlangga Masdiana. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved