BERITA POPULER PADANG
POPULER PADANG - 7 Fakta Oknum Dosen PTN Diduga Lecehkan Mahasiswi| Nasib PSK & Mucikari
Hingga 24 jam terakhir, pemberitaan populer di Kanal Padang portal TribunPadang.com, tentang Kasus oknum dosen perguruan tingg
Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Hingga 24 jam terakhir, pemberitaan populer di Kanal Padang portal TribunPadang.com, tentang Kasus oknum dosen perguruan tinggi negeri (PTN) di Padang yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya terus bergulir.
Simak rangkuman beritanya;
A. 7 Fakta Oknum Dosen PTN di Padang Diduga Lecehkan Mahasiswi di Toilet, Kronologi hingga Nasib Korban
Kasus oknum dosen perguruan tinggi negeri (PTN) di Padang yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya terus bergulir.
Oknum dosen yang berinisial FY (29) tersebut dilaporkan langsung oleh korban berinisial U (20) ke Polda Sumbar.
Proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung di Polda Sumbar.
Selain menjalani proses hukum di Polda Sumbar, kasus ini juga membuat sang oknum dosen terancam dipecat dari kampusnya.
Lantas, bagaimana duduk perkara kasus ini dari awal hingga sekarang?
Berikut sejumlah fakta yang dirangkut TribunPadang.com terkait kasus oknum dosen lecehkan mahasiswi di Padang:
1. Awal mula kasus
Seorang oknum dosen di salah satu PTN di Padang dilaporkan ke Polda Sumbar.
Oknum dosen yang berinisial FY (29) dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswinya.
Mahasiswi yang menjadi korban tersebut berinisial U (20), melaporkan pelaku ke Polda Sumbar pada Rabu (15/1/2020).
Berita selengkapnya klik di sini!
B. Tersangka PSK dan Mucikari Prostitusi Online di Padang Ditetapkan Jadi Tersangka
POLISI menetapkan tersangka terhadap N (27), seorang Pekerja Seks Komersial ( PSK) dan AS seorang mucikari yang ditangkap di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2020).
Menurut Stefanus, saat ini kasusnya ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Dikatakan Stefanus, penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil penyidikan N meminta AS untuk mencarikan pelanggan.
"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelas Stefanus.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana.
"Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” jelas Stefanus.
Sekadar diketahui, Subdit V Cyver Crime Direrktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar kembali mengamankan seorang pria mucikari bersama seorang perempuan yang diduga sebagai PSK saat bertransaksi pada Minggu (26/1/2020) di salah satu hotel berbintang.
Panit II unit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Indra Sunedi yang memimpin penangkapan itu mengatakan, terungkapnya kasus dugaan prostitusi online tersebut berkat laporan anggota DPR RI Andre Rosiade.
"Pimpinan kami dihubungi oleh anggota DPR RI Andre Rosiade yang menyatakan bahwa di hotel ini terdapat prostitusi online.
Setelah laporan dipastikan benar, kita langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut,” kata Indra.
Selain mengamankan N dan AS, polisi juga menyita barang bukti uang Rp 750.000, satu alat kontrasepsi yang belum dipakai dan handphone/HP pelaku.(*)
Berita selengkapnya klik di sini!
C. Lengkapi Surat-surat Berkendara Urus SIM di Polresta Padang Tidak Butuh Waktu Lama
Kepolisian Satlantas Polresta Padang terus memperbaiki pelayanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas di jalan raya.
Kanit Regident, AKP Ramadani mengatakan pemohon membawa surat kesehatan dan tes psikologi.
Disebutkan, Polresta cukup menyertakannya dan lampirkan fotokopi KTP, formulir, dan sesi foto dan sidik jari.
AKP Ramadani menyebutkan untuk selalu melakukan pengecekan tentang pelayanan SIM agar dapat ditingaktkan dan maksimal.
"Kami memberikan yang terbaik untuk masyarakat dalam pelayanan SIM. Petugas audah cepat dan tanggap dalak memberikan pelayanan kepada pemohon SIM," kata AKP Ramdani.
Sementara itu, Widi seorang pemohon SIM mengatakan bahwa pembuatan SIM di Polresta Padang sangat cepat.
"Ya, pembuatan SIM cepat. Untuk biaya transparan, dan petugasnya juga ramah-ramah," kata .
Dijelaskannya bahwa yang belum memiliki SIM untuk dapat mengurusnya, karena proses pembuatannya cepat.
Hendri yang juga melakukan pembuatan SIM sangat berterimakasih kepada petugas Polresta Padang yang ramah, sehingga ia dapat memiliki SIM C.(*)