7 Fakta Oknum Dosen PTN di Padang Lecehkan Mahasiswi di Toilet, Kronologi hingga Nasib Korban
7 Fakta Oknum Dosen PTN di Padang Lecehkan Mahasiswi di Toilet, Awal Kasus hingga Nasib Korban
Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Septianto mengatakan, bahwa telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebagai saksi.
"Panggilan sebagai saksi dan harusnya pada hari ini (Senin 3/2/2020). Tapi yang bersangkutan belum datang," katanya.

Dijelaskannya, pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan pertama.
Namun, disebutkannya hingga sore hari pihak saksi terlapor tidak kunjung datang.
"Untuk selanjutnya akan kita lakukan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan," tuturnya.
5. Oknum dosen terancam dipecat
Pihak kampus telah mengambil sikap terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswinya.
Rektor UNP, Ganefri mengatakan, oknum dosen tersebut telah melalui sidang majelis kode etik dosen.
Setelah itu pihaknya merekomendasikan ke pusat terkait pemecatan oknum dosen tersebut.
"Sudah diusulkan dan keputusannya tergantung orang pusat, bukan kita yang memberhentikan," kata Ganefri, Jumat (31/1/2020).

Menurut Ganefri, kampus sudah punya SOP terkait itu dan sudah dibahas oleh komisi etik dosen.
Jangankan dosen, sebutnya, mahasiswi yang bermasalah saja langsung diproses.
"Semua sudah cukup terukur. Malah sekarang yang si dosen ini juga mencari kebenaran. Dia keberatan diberhentikan."
"Tapi tidak ada ampun kalau begitu. Suka sama suka atau dipaksa, berhenti!" tegas Ganefri.
6. Korban dapat IP 0