PRANK! Ngakunya 12 Hari Diculik, Siswi SMP Ini Ternyata Jalan Sama Pacar, Kini jadi Tersangka

Ada-ada saja yang dilakukan seorang siswi SMP di Makassar untuk menutupi kebohongannya.

Editor: Saridal Maijar
Istimewa/SatpolPPPadang
Ilustrasi pasangan pacaran. 

Tak hanya menahan SF, polisi juga telah menahan pacarnya yang berinisial F.

Saat ini keduanya masih diperiksa di Mapolrestabes Makassar.

F ditangkap di dekat kediamannya di Jalan Pampang Raya juga dekat dengan lokasi SF pertama kali ditemukan dan mengaku diculik.

"Sekarang masih diperiksa. Kita masih dalami keterangan lainnya," tutup Indratmoko.

Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes Makassar) menetapkan SF (15) sebagai tersangka atas kasus rekayasa penculikan yang dituturkannya usai menghilang selama 12 hari dari rumah.

Biduan Dangdut Buka Baju dan Lepas Bra saat Manggung, Direkam Warga, Videonya Tersebar di WA

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, SF disangkakan atas laporan palsu.

"Yang cewek (SF) disangkakan atas laporan palsu. Lagi dikaji pasalnya," kata Indratmoko saat dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp, Kamis (30/1/2020).

Tak hanya SF, pacarnya yang berinisial F (16) juga resmi dijadikan tersangka.

Menurut Indratmoko, F diduga menjadi dalang kebohongan SF yang mengarang cerita penculikan selama 12 hari ke keluarganya.

Diketahui, SF tidak diculik, melainkan tinggal bersama F di rumah F di Kecamatan Panakkukang, Makassar.

F pun dijerat Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76 (D) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ucap Indratmoko.

Tangis Lelah Pelari Cilik Juara 1 Lomba Lari 21 Km Tanpa Hadiah Terobati, Dimintai Nomor Rekening

Indratmoko menegaskan bahwa pihaknya bakal memproses secara hukum bagi siapapun yang merekayasa cerita penculikan termasuk para pelajar.

Pernyataan Indratmoko merujuk pada maraknya rekayasa cerita penculikan yang dilakukan para pelajar di Makassar hanya dalam sepekan terakhir ini.

"Kalau ada lagi kita akan berikan sanksi hukum," tegas Indratmoko.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved