Kafe Esek-esek di Gang Royal Jakarta Utara Disegel, Ukuran Kamar 1x2 seperti Liang Lahat

Kafe esek-esek yang berada di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara disegel aparat, Kamis (30/1/2020).

Editor: Mona Triana
(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Penggerebekan lokalisasi gang royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020) 

TRIBUNPADANG.COM - Kafe esek-esek yang berada di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara disegel aparat, Kamis (30/1/2020).

Saat penyegelan berlangsung, Kompas.com  melihat bagaimana isi salah satu kafe yang ada di sana.

Kafe itu bernama Stan De Bolang.

Stan De Bolang merupakan bangunan semi permanen yang didominasi oleh kayu.

12 Gadis Asal Bandung Nyaris Dijadikan PSK, Keburu Diamankan Polisi

Ini Kata Bambang Widjojanto Soal Permintaan Perlindungan Saksi ke LPSK Disebut Framing

Lantai satu Stan De Bolang merupakan bagian kafe di mana makanan, minuman ringan hingga keras, serta alat kontrasepsi dijual.

Ruangan itu seluruhnya diberi kelir hijau.

Di bagian belakang ruangan terdapat sebuah tangga menuju lantai dua kafe.

Suasananya sangat berbeda di sana.

Jika tadi dipenuhi warna hijau, setelah menginjak lantai dua akan terlihat dinding merah muda dan delapan pintu berhadap-hadapan yang dicat biru.

BOMBER AC Milan Krzysztof Piatek Jadi Topskorer 3 Tim di Musim 2018-2019

Masa Keemasan Liga Inggris, Hingga Sepatu Emas untuk Tiga Topskor Tersubur

Ke-8 bilik itu merupakan kamar-kamar tempat PSK dan pelanggannya bercinta satu malam.

Ukuran dari setiap kamarnya kurang lebih 1x2 meter.

Hampir seperti ukuran liang lahat.

Dalam kamar itu hanya muat sebuah kasur kapuk tanpa dipan, tong sampah, dan kipas angin yang digantungkan di dinding.

Setiap kamar disekat dengan triplek yang ukurannya lumayan tebal, namun tidak kedap suara.

Di luar kamar, awak media menemukan dua buah buku catatan.
Sampul catatan itu bertuliskan "Kamar".

Setelah dibuka, buku itu ternyata berisi catatan transaksi PSK yang bekerja di kafe tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved