Berita Padang Hari Ini
Komisi 2 DPRD Padang, Perwakilan Warga Teluk Bayur dan PT Pelindo Bahas Ganti Rugi
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang melakukan hearing dengan warga Teluk Bayur dan PT Pelindo 2 T
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Hearing dengan Komisi 2 DPRD Padang Terkait Ganti Rugi yang Diterima Masyarakat Teluk Bayur tidak Memadai
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang melakukan hearing dengan warga Teluk Bayur dan PT Pelindo 2 Teluk Bayur, pada Senin (27/1/2020) di Padang.
Perwakilan masyarakat Boby Rustam mengatakan masyarakat Keluruhan Teluk Bayur menolak rumah mereka digusur.
Hal itu dikarenakan ganti rugi yang didapatkan tidak sesuai dengan keingginan masyarakat.
Saat ini ada sekitar 19 rumah yang belum menyetujui perihal ganti rugi pergusuran tersebut.
Sedangkan, langkah penggusuran rumah tersebut perlu dilakukan guna memperluas pembangunan Pelabuhan Teluk Bayur.
"Dari 63 rumah, kurang lebih 19 rumah belum setuju," kata Boby Rustam yang juga Sekretaris Komisi 2 DPRD Padang.
Boby Rustam menyebutkan sejumlah rumah tersebut berada di Jalan Belawan sekitar Pelabuhan Teluk Bayur, Padang.
Selain rumah warga bakal kena gusur dikatakannya mereka juga kehilangan mata pencarian.
Sejauh ini lanjutnya, sebagian warga masyarakat Teluk Bayur bekerja jadi buruh dan berdagang di Pelabuhan Teluk Bayur.
Selain itu, imbuh Boby Rustam juga berdampak pada historis dan warisan masyarakat yang digusur.
"Dampaknya dengan digusurnya akan menghilangkan historis dan warisan yang akan menghilangkan kampung Teluk Bayur," tambah Boby Rustam.
Dihitung Konsultan

Sementara itu Humas PT Pelindo 2 Teluk Bayur, Ki Agus Muhammad Budi mengatakan selama ini PT Pelindo hanya menyediakan dana untuk pengganti rumah. Khususnya, bagi masyarakat yang terdampak relokasi pengembangan Pelabuhan Teluk Bayur.
"Hal yang dilakukan masyarakat yang terkena relokasi atas pengembangan pelabuhan dengan mengadukan kepada dewan itu sudah benar, kita tidak mempermasalahkan," kata Ki Agus Muhammad Budi pada Senin (27/1/2020) di Padang.
Adapun perhitungan nilai atas rumah masyarakat dilakukan oleh pihak konsultan appraisal
"Yang jelas dalam ini Pt pelindo dalam ini hanya menyediakan dana relokasi, mengenai pengukuran nilai, pelindo tidak mempunyai kompetensi," tambah Ki Agus.
Terkait nilai rumah, pihak PT Pelindo katanya menyerahkan pada pihak konsultan.
"Jadi sudah dijelaskan konsultan appraisal, inilah yang menilai layak berapa nilai bangunan," tambah Ki Agus.
Dikatakan sesuai dengan aturan lahan yang berada diperumahan masyarakat berada pada HPL PT Pelindo.
Adapun pergantian yang dilakukan hanya ganti rugi pada bangunan rumah yang nilainya ditentukan oleh konsultan appraisal.
"Pelindo tidak mencapuri dari hasil dari konsultan. Kita tidak pengin ini berlanjut. Apa yang ditentukan konsultan bisa sesuai dengan yang diinginkan warga untuk pergantian, san tidak ada penolokan lainnya," tambahnya.
Dikatakan penghitungan nilai bangunan rumah masyarakat sudah dimulai sejak Januari dan pada November sudah berakhir.
"Kalau ada warga yang menginginkan perhitungan atas konsultan sebelumnya, pihak Pelindo akan memikirkan bagaimana perjanjian ini dengan konsultan supaya yang sisa tidak mau bisa mau," tambah Ki Agus. (*)