Kasus Suap Bupati Solok Selatan

VIDEO - Penyuap Bupati Solok Selatan Ditahan KPK Setelah 8 Bulan Berstatus Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan pemilik grup Dempo atau PT DBD, Muhammad Yamin Kahar, Rabu (22/1/2020) malam.

Editor: Emil Mahmud

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan pemilik grup Dempo atau PT DBD, Muhammad Yamin Kahar, Rabu (22/1/2020) malam.

Yamin merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan.

Terkait itu, yang bersangkutan turut diduga telah menyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.

Muhammad Yamin Kahar ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada 7 Mei 2019.

Artinya, lembaga antirasuah memerlukan waktu setidaknya 8 bulan untuk menahan Yamin.

Yamin sendiri ke luar dari dalam gedung komisi antikorupsi pukul 19.39 WIB setelah menjalani pemeriksaan.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan terborgol, Yamin Kahar irit bicara.

KPK Geledah Ruangan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, 20 Aparat Kepolisian Ikut Mengawal

KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Jadi Tersangka, Muzni Zakaria pun Mundur dari Ketua Parpol

"Siapa yang paling bertanggung jawab selain bapak?" tanya awak media kepada Yamin.

"Kontraktornya," jawab Yamin di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Siapa nama kontraktor, inisial deh?" tanya awak media lagi.

"Enggak kenal," jawab Yamin yang sudah di dalam mobil tahanan.

"Jadi yang paling banyak makan keuntungan dia?" tanya awak media.

"Iya," ucap Yamin sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menginformasikan Yamin ditahan di Rumah Tahanan K4 KPK.

Rutan itu berlokasi di belakang Gedung Merah Putih.

"Ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 22 Januari 2020 sampai 10 Februari 2020," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Seharusnya Yamin tak diperiksa sendiri hari ini, (kemarin). Penyidik KPK turut memanggil Bupati Muzni.

"Yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang, karena menikahkan anak," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK pada 7 Mei 2019 telah menetapkan Muzni Zakaria dan pemilik grup Dempo/PT DBD, Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp 460 juta dari pemilik grup Dempo/PT DBD, Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.

Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.

Selanjutnya, pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.

Terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp 315 juta.

Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp 775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp 460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.

Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti (BB) dalam perkara ini.

Terkait perkembangan dugaan kasus tersebut, TribunPadang.com pada Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 12.10 berupaya mengonfirmasi kepada Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria melalui sambungan teleponnya.

Hanya saja, di ujung telepon terdengar jawaban, nomor yang Anda tuju tidak dapat dihubungi. Mohon periksa kembali nomor tujuan Anda.  

Berselang kemudian pada Kamis siang, Kabag Humas Pemkab Solok Selatan, Firdaus Firman yang berhasil dihubungi TribunPadang.com, menjelaskan roda pemerintahan pemkab berjalan seperti biasa.

Terkait keberadaan Bupati Solok Selatan beberapa hari ini dikatakan masih tetap melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah di kantor pemkab setempat. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved