Kasus Suap Bupati Solok Selatan
VIDEO - Penyuap Bupati Solok Selatan Ditahan KPK Setelah 8 Bulan Berstatus Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan pemilik grup Dempo atau PT DBD, Muhammad Yamin Kahar, Rabu (22/1/2020) malam.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan pemilik grup Dempo atau PT DBD, Muhammad Yamin Kahar, Rabu (22/1/2020) malam.
Yamin merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan.
Terkait itu, yang bersangkutan turut diduga telah menyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.
Muhammad Yamin Kahar ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada 7 Mei 2019.
Artinya, lembaga antirasuah memerlukan waktu setidaknya 8 bulan untuk menahan Yamin.
Yamin sendiri ke luar dari dalam gedung komisi antikorupsi pukul 19.39 WIB setelah menjalani pemeriksaan.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan terborgol, Yamin Kahar irit bicara.
• KPK Geledah Ruangan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, 20 Aparat Kepolisian Ikut Mengawal
• KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Jadi Tersangka, Muzni Zakaria pun Mundur dari Ketua Parpol
"Siapa yang paling bertanggung jawab selain bapak?" tanya awak media kepada Yamin.
"Kontraktornya," jawab Yamin di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Siapa nama kontraktor, inisial deh?" tanya awak media lagi.
"Enggak kenal," jawab Yamin yang sudah di dalam mobil tahanan.
"Jadi yang paling banyak makan keuntungan dia?" tanya awak media.
"Iya," ucap Yamin sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menginformasikan Yamin ditahan di Rumah Tahanan K4 KPK.