Pilkada Sumbar 2020
Catat! Syarat Jadi Petugas PPK, Calon Tidak Boleh Terikat Perkawinan Sesama Penyelenggara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) un
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
6.Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP.
11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK.
12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
13. Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah. (*)