Prostitusi Online di Padang

Prostitusi Online di Padang, Terungkap seusai Kakak Korban Laporkan Adiknya Kabur

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan sebut terungkapnya kasus praktek prostitusi online anak di bawah umur berawal dar

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Dua korban yang berhasil diamankan oleh Kepolisian Polresta Padang di sebuah hotel di Kota Padang, Rabu (15/1/2020). 

Sebelumnya, Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan pada saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Kamis siang mengungkapkan kasus tersebut.

Dua korban yang berhasil diamankan oleh Kepolisian Polresta Padang di sebuah hotel di Kota Padang, Rabu (15/1/2020).
Dua korban yang berhasil diamankan oleh Kepolisian Polresta Padang di sebuah hotel di Kota Padang, Rabu (15/1/2020). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

"Pihak Polresta Padang mengamankan diduga pelaku mengenai perkara eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Kami amankan pada hari Rabu (15/1/2020), pada dini hari," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Disebutkannya bahwa perkara terjadi semenjak 10 - 12 Januari 2020 lalu.

"Sehingga kami amankan tiga orang atas nama FD (30) AP (16) AS (16) kita amankan di kawasan GOR H Agus Salim Padang secara bersama," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Disebutkannya, bahwa pelaku diamankan karena diduga melakukan penjualan anak di bawah umur diduga untuk eksploitasi secara seksual.

"Caranya, atau modusnya melalui aplikasi MiChat, antar handphone/HP. Di sana ada fotonya, dan di sana dipasarkan," katanya.

Sedangkan, untuk korban dikatakannya berinisial AAY (15) dan YF (15) yang statusnya sebagai siswi berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Kombes Pol Yulmar Try Himawan menyebutkan bahwa saat ini korban dalam pendampingan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Padang.

"Dalam melakukan ekploitasi melakukan transaksi di beberapa hotel di Padang. Sedangkan, uangnya dipergunakan untuk keperluan baju, dan ada untuk bersenang-senang," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Disebutkannya bahwa barang bukti yang diamankan adalah berupa HP android yang digunakan oleh korban.

"Pasal yang diprasangakakan adalah Pasal 76 i jo Pasal 88 UU RI no 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Kombes Pol Yulmar Try Himawan menambahkan bahwa pelaku dan korban saling kenal dari teman ke teman, dan untuk hotel yang diduga dijadikan sarana akan ditindaklanjuti nantinya. (*) 

*) Artikel diulas dari pemberitaan yang telah tayang di Tribunpadang.com berjudul ; Dugaan Praktik Prostitusi Online di Kota Padang Terbongkar, Dua Korban Siswi 15 Tahun

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved