Prostitusi Ibu dan Anak
Pil KB Pakaian Dalam dan 10 Butir Telur Ikut Diamankan dari Kamar Kos Ibu dan Anak Jadi Muncikari
Sejumlah barang bukti ikut diamankan polisi rumah kos-kosan tempat praktik prostitusi di Jalan Adi Negoro Padang.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/reziazwar
Ibu dan anak diduga jadi muncikari prostitusi di Jalan Adi Negoro diamankan di Mapolda Sumbar, Rabu (15/1/2020)
Kos-kosan itu juga menjadi rumah mereka.
Praktik prostitusi ini sudah dilakukan sekitar lima bulan.
• Dicabuli Tetangga, Gadis di Padang Menderita Kanker Rektum Stadium 4, Sempat Pendarahan Hebat
• Guru Vokal Cabuli Siswi SMP di Padang Panjang hingga Hamil 8 Bulan, Orangtua Curiga Gara-gara Ini
"Untuk lokasi diduga dijadikan sebagai praktek prostitusi tersebut pada saat ini sudah diberi garis polisi," sebutnya.
Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
"Ancaman hukuman tindak pidana Undang-undang Perlindungan Anak pasal 76 jo pasal 88 UU no 35 tahun 2014 dan pasal 2 Jo pasal 17 UU no 21 thn 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujarnya.(*)
Halaman 2 dari 2