KPU Serahkan Surat Pengunduran Diri Satu Komisioner ke Presiden
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menyerahkan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pad
"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya enggak (tidak akan memberikan bantuan hukum)," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Arief melanjutkan, kasus Wahyu bukan karena perintah KPU.
Dia mengatakan, Wahyu melakukan aksinya sendiri.
"Ini kan kasus bukan karena KPU memerintahkan sesuatu, tapi ini melakukan sendiri. Jadi KPU tidak bisa memberikan bantuan hukum," tegas Arief.
KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1/2020) lalu.
Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.
Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.
Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Serahkan Surat Pengunduran Diri Wahyu Setiawan ke Presiden "