Cemburu, Janda di Tebo Jambi Dibunuh Pacar, Sempat Makan Mi dan Berhubungan Badan Berkali-kali
Ceburu, Janda di Tebo Jambi Dibunuh Pacar, Sempat Makan Mi dan Berhubungan Badan Berkali-kali
Cemburu, Janda di Tebo Jambi Dibunuh Pacar, Sempat Makan Mi dan Berhubungan Badan Berkali-kali
TRIBUNPADANG.COM - Kisah pembunuhan seorang janda di Kabupaten Tebo, Jambi akhirnya terkuak.
Janda berisial Y (42) tersebut ternyata dibunuh oleh calon suaminya RS (42).
Pembunuhan ini dilakukan oleh RS karena rasa cemburu.
Bukannya memperlihatkan rasa cemburunya, RS malah mengajak janda Y untuk makan mi.
Setelah makan mi, RS pun berkali-kali berhubungan badan dengan janda Y.
• Baru Saja Menikah, Pasangan Pengantin Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar
Ujungnya, setelah Y kelelahan bercinta, akhirnya RS membunuh pacarnya tersebut.
Dilansir dari Tribun Jambi dan Surya.co.id, pada Rabu (8/1/2020) pria asal Bengkulu berinisial RS (42) akhirnya berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian setelah berhari-hari jadi buronan.
RS ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Tebo, Jambi lantaran terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap seorang janda berinisial Y (42).
Diketahui, janda Y ini ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di rumahnya di Desa Tirta Kencana, Kabupaten Tebo, Jambi pada 21 Desember 2019 lalu.
• Nekat, Istri Bersetubuh dengan Selingkuhan di Samping Suami yang Tidur, Kisahnya Berakhir Tragis
Usut punya usut, setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan saksi, janda Y ini dibunuh oleh calon suaminya sendiri, yakni RS.
Tak hanya membunuh, RS pun diketahui menggasak motor dan perhiasan korban usai melancarkan aksinya.
Mengutip Surya.co.id, kejadian nahas ini pertama kali terjadi saat RS tengah menginap di rumah Y.
Diketahui, Y dan RS memang telah menjalin hubungan asmara yang cukup lama hingga berencana melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
Namun, lantaran cemburu buta yang tak berdasar, RS tega menghabisi nyawa calon istrinya sendiri.
• Menolak Berhubungan Badan, Seorang Perawat Dibunuh, Pelaku Nekat Mau Setubuhi Jasad Korban