BERITA POPULER PADANG

PADANG - Pohon Tumbang Timpa Kabel Listrik di Pauh| Pelapor Pelanggaran Perda Dapat Rp 100 Ribu

Hingga 24 jam terakhir, pemberitaan populer di Kanal Padang portal TribunPadang.com, tentang Akibat angin kencang dan hujan deras di K

Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
Istimewa
Dua pohon tranbesi tumbang akibat angin kencang hingga hambat akses jalan di Kota Padang, Kamis (9/1/2020). 

TRIBUNPADANG.COM - Hingga 24 jam terakhir, pemberitaan populer di Kanal Padang portal TribunPadang.com, tentang Akibat angin kencang dan hujan deras di Kota Padang, mengakibatkan pohon tumbang di dekat MIN 4 Koto Luar, Kecamatan Pauh, Kamis (9/1/2020).

Berikut rangkuman berita berikut ini.

1. Dua Pohon Tumbang Sekaligus di Pauh Padang, Hambat Akses Jalan dan Timpa Kabel Listrik

Akibat angin kencang dan hujan deras di Kota Padang, mengakibatkan pohon tumbang di dekat MIN 4 Koto Luar, Kecamatan Pauh, Kamis (9/1/2020).

Kasi Kedaruratan BPBD Kota Padang, Sutan Hendra mengatakan, hujan lebat terjadi sekitar pukul 13.30 WIB.

Dua pohon tranbesi tumbang akibat angin kencang hingga hambat akses jalan di Kota Padang, Kamis (9/1/2020).
Dua pohon tranbesi tumbang akibat angin kencang hingga hambat akses jalan di Kota Padang, Kamis (9/1/2020). (Istimewa)

Akibat hujan deras, ia mendapat laporan adanya pohon tumbang sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kejadian pohon tumbang ini menimpa kabel listrik dan menghambat akses jalan," katanya.

Di lokasi kejadian, kata dia, ada dua pohon tumbang sekaligus.

"Jenis pohonnya yaitu pohon tranbesi dengan panjang 16 meter dan berdiameter 70 cm," ujarnya.

Dijelaskannya, TRC BPBD Kota Padang telah melakukan pembersihan dan pemotongan pohon yang tumbang.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.(*)

Berita selengkapnya klik di sini!

2. LIVE STREAMING: Jalan Aru Lubeg Padang Digenangi Banjir, Sejumlah Kendaraan Mogok

Akibat hujan deras yang mengguyur Kota Padang, membuat sejumlah titik di terendam banjir.

Seperti di Jalan Aru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kendaraan nekat menerobos banjir yang menggenangi Jalan Aru Lubeg, Padang pada Kamis (9/1/2020).
Kendaraan nekat menerobos banjir yang menggenangi Jalan Aru Lubeg, Padang pada Kamis (9/1/2020). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Pantauan TribunPadang.com, terlihat kendaraan melambatkan laju kendaraan karena arus air yang cukup deras.

Terlihat kendaraan roda empat maupun roda dua memilih jalan yang sedikit lebih tinggi.

Ada beberapa kendaraan mengalami mati mesin atau mogok dan terpaksa mendorong kendaraannya.

Banjir juga terjadi di Jalan Raya Jondul Rawang RT 03 RW 04, Kelurahan Rawang Barat, Kecamatan Padang Selatan.

Jumarnah (45), warga Rawang Jondul mengatakan, air mulai naik dan menggenangi jalan hingga pemukiman warga sekitar pukul 17.00 WIB.

Dijelaskannya, bahwa air hampir mencapai pinggang orang dewasa.

"Daerah ini emang langganan, saat hujan deras turun yang berlangsung cukup lama akan membuat banjir," sebutnya.

Menurutnya, penyebab banjir karena daerah komplek perumahan Rawang Jondul tersebut agak rendah.

Berita selengkapnya klik di sini!

3. Catat! Syarat Laporan Pelanggaran Perda Sampah yang Diberi Insentif Rp 100 Ribu

Pemerintah Kota Padang memberikan insentif Rp 100.000 kepada masyarakat yang bersedia untuk melaporkan pelanggaran Peraturan daerah (Perda) sampah.

Petugas kebersihan membersihkan sampah yang ada di Pasar Raya Padang.
Ilustrasi :Petugas kebersihan membersihkan sampah yang ada di Pasar Raya Padang. (TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI)

Namun demikian, ternyata tidak semua pelapor bisa mendapatkan intensif tersebut.

Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Fuad Syukri mengatakan pelapor yang diberi intensif sesuai dengan syarat dan ketentuan.

"Pelapor yang diberi intensif sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada, bisa dilihat pasal 22 ayat (2) perwako 109 tahun 2019," kata Fuad Syukri pada Kamis (9/1/2020) di Padang.

Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 22 ayat (2) Perwako 109 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Adapun syarat pelaporan pelanggaran perda sampah di antara rekaman video yang bisa menunjukkan wajah dan aktivitas pelaku pelanggar.

Selanjutnya, pelapor bisa memberikan petunjuk dimana pelaku tinggal.

Pelapor merupakan penduduk kota Padang yg ditunjukkan dengan KTP.

Pelapor bisa melaporkan melalui link https://forms.gle/ XLrJqGjkJcAKCTyKA

"Pelapor isi formulir di link tadi. Nanti kita akan turun ke lapangan untuk verifikasi informasinya bersama Satpol PP," ungkap Fuad Syukri.

Selanjutnya, jika informasi yang dinyatakan lengkap, barulah pelapor akan diberi insentif tersebut.

"Jika informasinya dinyatakan lengkap Maka kita akan berikan insentifnya. Kita akan transfer ke rekening banknya," jelas Fuad Syukri.

Berita selengkapnya klik di sini!

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved