Rekam Polwan Mandi, Oknum Polisi Diarak Keliling Mapolda Medan Sambil Pegang Replika Senjata

Oknum Polisi Kedapatan Rekam Polwan Mandi, Pelaku Disanksi Sosial, Diarak Keliling Mapolda Sumut

Editor: Saridal Maijar
Kohler.com
Ilustrasi mandi 

"Maka saya semenjak di Papua sana sampai di sini, ada efek sosial dengan ceramah agar tidak mengulangi perbuatannya lagi."

"Harapan saya ini, dengan adanya contoh seperti ini terhadap anggota saya bisa berkurang dengan tindakan tegas."

Polda Sumbar Amankan Pelaku Penembakan di Agam saat Malam Tahun Baru, Korban Sempat Kritis

"Yakni efek sanksi sosial. Penundaan pangkat sesuai dengan sidang kode etik," ujarnya Rabu (8/1/2020) sebagaimana dikutip dari Tribun Medan

Dalam hal ini, lanjut Kapolda, ada dua personel yang menjalani hukuman karena melanggar peraturan.

"Baru dua orang (kita beri shock therapy). Dengan begini anggota akan kapok. Dan saya bisa pertanggungjawaban itu.

"Atasan pimpinan punya cara khusus untuk itu. Kita ingin mewujudkan anggota polisi Sumut agar profesional," pungkasnya.

Dua orang yang dimaksud Kapolda yakni Bripka RA dan Iptu AY. 

Terlanjur Beredar, Kue Kering Ini Ternyata Pakai Telur Busuk Selama 5 Tahun, Pabriknya Kini Disegel

3. Bertugas di Reskrim dan Propam Polda

Tiga orang polisi yang melanggar disiplin dan dua diantaranya positif narkoba saat mengikuti apel, Senin (6/1/2020). Dua diaantaranya dikenai sanksi disiplin
Tiga orang polisi yang melanggar disiplin dan dua diantaranya positif narkoba saat mengikuti apel, Senin (6/1/2020). Dua diaantaranya dikenai sanksi disiplin (Dok. Polda Sumut via TribunMedan)

Bripka RA dan Iptu AY diketahui bertugas di unit yang berbeda.

"Iptu AY bertugas di Reskrim Polrestabes Medan dan Bripka RA di Bid Propam Polda," kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto, Selasa (7/1/2020) sebagaimana dikutip dari Tribun Medan

Ia mengatakan, Iptu AY dan Bripka RA diarak keliling Polda Sumut sambil mengucapkan pelanggaran yang mereka lakukan dengan pengeras suara.

"Kedua personel ini melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri," ujarnya.

(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: TribunMedan/Sofyan akbar/Muhammad Fadli Taradifa, Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Bripka RA Rekam Anggota Polwan Sedang Mandi, Sanksinya Diarak Keliling Polda Sumut

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved