10 Peraturan Siswa dalam Pelaksaan UNBK, Bisa Disanksi Nilai Nol dan Tak Bisa Ujian Perbaikan

10 Peraturan Siswa dalam Pelaksaan UNBK, Bisa Disanksi Nilai Nol dan Tak Bisa Ujian Perbaikan

Editor: Saridal Maijar
Tribun Timur
Ilustrasi UNBK 

10 Peraturan Siswa dalam Pelaksaan UNBK, Bisa Disanksi Nilai Nol dan Tak Bisa Ujian Perbaikan

TRIBUNPADANG.COM - Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) mengharuskan siswa mengerjakan soal menggunakan laptop atau komputer.

Ada sejumlah alasan mengapa UNBK kini diterapkan dalam pelaksanaan ujian nasional, yakni meningkatkan efisiensi, mutu, kredibilitas, kejujuran, dan integritas ujian.

Namun, pengerjaan ujian berbasis komputer ini memang masih jarang di Indonesia, sebab sejumlah sekolah masih mengunakan ujian tertulis dalam ujian internal, sehingga berpotensi membuat siswa bingung saat UNBK.

Cara Belajar Peraih Nilai 100 UNBK 2019, Secukupnya Saja dan Jangan Dipaksakan, Punya Waktu Senggang

Padahal, menanyakan tentang teknis UNBK kepada peserta lain bisa membuat siswa terkena sanksi.

Sanksi ringan diberikan pengawas ujian bila siswa menanyakan teknis UNBK kepada peserta lain.

Lalu, ada sanksi berat bila siswa melanggar aturan seperti membawa alat komunikasi (HP), kamera, perangkat elektronik lain ke dalam ruang ujian, termasuk bila bekerja sama dengan peserta ujian lain.

Untuk sanksi ringan, siswa dapat ditegur pengawas, sedangkan sanksi berat, ujian siswa bisa dihentikan hingga siswa ditetapkan mendapatkan nilai nol dan tak bisa ikut ujian perbaikan nilai.

Kepulauan Mentawai Tak Bisa Laksanakan UNBK, Ombudsman Sumbar: Belum Ada Pengawasan ke Sana

10 hal penting dalam pelaksanaan UNBK

Agar tak terjadi, baiknya siswa memiliki pemahaman tentang prosedur dalam menjalani UNBK.

Berikut tata cara peserta ujian UNBK menurut Badan Standar nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019.

1. Siswa memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai.

2. Memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan.

3. Siswa yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu.

Disdik Sumbar Belum Terima Laporan Terkait Temuan Ombudsman saat UNBK SMA di Padang

4. Siswa dilarang membawa catatan atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved