BERITA POPULER PADANG
PADANG - Ada 'Hal Aneh' di Lokasi Kebakaran Padang Teater| Pemko Padang Tanggapi Saran UAS
Hingga 24 jam terakhir, pemberitaan populer di Kanal Padang portal TribunPadang.com, tentang Anggota Komisi 1 DPRD Kota Padang, Budi Syahria
Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM - Hingga 24 jam terakhir, pemberitaan populer di Kanal Padang portal TribunPadang.com, tentang Anggota Komisi 1 DPRD Kota Padang, Budi Syahrial meminta Pemko Padang dan kepolisian untuk mengusut penyebab kebakaran di Padang Teater Pasar Raya Padang.
Simak rangkuman berita berikutnya:
1. Anggota DPRD Temukan Hal Aneh di Lokasi Kebakaran Padang Teater, Titik Api Terdapat di 3 Tempat
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Padang, Budi Syahrial meminta Pemko Padang dan kepolisian untuk mengusut penyebab kebakaran di Padang Teater Pasar Raya Padang.
Diketahui, kebakaran di Padang Teater menghaguskan 15 kios pada Jumat (3/1/2020) malam.
Menurutnya, setelah dilihat ke lokasi kebakaran, terdapat tiga titik api yang jaraknya berjauhan.
"Terdapat hal aneh dari lokasi kebakaran, bahwa titik api tidak hanya ditemukan di satu tempat, tapi terdapat di tiga lokasi dengan jarak berjauhan," kata Budi Syahrial yang juga anggota Kelompok Pedagang Pasar, Sabtu (4/1/2020).

Dikatakan, dirinya bersama sejumlah pedagang pasar sudah melihat ke lokasi kebakaran.
Selain itu, dirinya juga mengatakan, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang seharus meletakkan dua mobil pemadam kebakaran di Pasar Raya Padang.
Sehingga ketika terjadi kebakaran, bisa cepat diatasi dan api tidak menjalar serta membakar lebih luas lagi.
"Kita minta Pemko Padang menyediakan mobil pemadam kebakaran di lokasi tersebut, minimal dua," ungkapnya.
Dirinya juga berharap, Pemko Padang segera membangun pasar tersebut dengan mengajukan proposal pada DPR RI.(*)
Berita selengkapnya klik di sini!
2 REAKSI Pemko Padang soal Saran UAS Bentuk Satpol PP Syariah, Akan Pelajari Regulasi ke Aceh
Kepala Satpol PP Padang, Afriadi merespon saran Ustaz Abdul Somad alias UAS untuk membentuk Satpol PP Syariah.