Berita Sumbar Hari Ini
Selama 2019, 3 WNA Dideportasi dari Sumbar, 22 Ditolak Masuk, Ini Alasan Imigrasi Padang
Selama tahun 2019, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menolak 22 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Sumatera Barat sepanjang 2019.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Selama tahun 2019, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menolak 22 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Sumatera Barat sepanjang 2019.
Upaya penolakan tersebut dilakukan di Bandara Internasional Minangkabau, dan jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Elvi Sahlan mengatakan, ada beberapa faktor dilakukannya penolakan tersebut, seperti tidak memenuhi syarat.
Ia mengatakan, bahwa WNA datang sebagai wisatawan, namun tidak ada penanggung jawabnya.
• Brigjen TNI Kunto Arief Wibowo: Bukan Sekadar Bencana Alam, Menakar Komitmen Kita Bersama
Dijelaskannya, pihaknya memiliki mekanisme terkait kunjungan WNA yang mencoba masuk ke wilayah Indonesia, seperti adanya masa berlaku paspor.
"Mekanisme kami secara internasional. Paspor WNA yang sudah lewat masa tenggang selama enam bulan. Ada juga paspor rusak."
"Bahkan WNA yang datang ke Indonesia tujuan tidak jelas, kami berhak melakukan penolakan," ujar Sahlan kepada para awak media di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Selasa (31/12/2019).
Disebutkannya, WNA yang ditolak masuk ke Sumatera Barat berasal dari Malaysia, China, Thailand, Bangladesh, Asustralia, dan Amerika Serikat.
• Pria Ini Tak Pernah Melihat Wanita Seumur Hidupnya, Termasuk Ibu Kandungnya, Kok Bisa?
"Dipulangkan langsung. Secara hukum internasional sebenarnya penanggung jawab (pemulangan) adalah pihak penerbangan yang membawa WNA ini," ujarnya.
Ia akan memperketat pengawasan WNA yang masuk ke wilayah Sumatera Barat, dan ia pihaknya juga telah memiliki Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).
"Kami dalam pengawasan ada tertutup dan terbuka. Tim PORA juga melibatkan instansi samping di dalamnya," tuturnya.
• Malam Tahun Baru 2020, 15 Personel Brimob Polda Sumbar Disiagakan di Pantai Padang
3 WNA Dideportasi
Ia juga menjelaskan bahwa telah mendeportasi tiga WNA selama tahun 2019 karena menyalahi aturan, seperti melebihi izin tinggal.
Dibandingkan tahun lalu, Sahlan mengungkapkan, deportasi yang dilakukan pihaknya mengalami penurunan.
"Tahun kemarin ada 11 WNA kami deportasi. Kami memang selalu melakukan pengawasan, sehingga dapat menimalisir angka WNA yang menyalahi aturan masuk ke Sumbar," katanya.(*)