BERITA POPULER PADANG

POPULER - Mahyeldi Angkat Bicara Terkait Rencana Interpelasi| Pelanggaran Perda di Kota Padang Turun

Hingga 24 jam terakhir, pemberitaan populer di Kanal Padang portal TribunPadang.com, dihiasi oleh berita Wali Kota Padang, Mahyeldi

Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah 

TRIBUNPADANG.COM - Hingga 24 jam terakhir, pemberitaan populer di Kanal Padang portal TribunPadang.com, dihiasi oleh berita Wali Kota Padang, Mahyeldi mengingatkan syarat dan aturan terkait rencana penggunaan hak interpelasi oleh DPRD atau dewan.

Simak berikut rangkumannya; 

1.  Wali Kota Padang, Mahyeldi Ingatkan Syarat dan Aturan Terkait Rencana Interpelasi oleh Dewan

Wali Kota Padang Mahyeldi menilai, rencana interpelasi oleh anggota DPRD Padang sah-sah saja dilakukan, karena telah diatur dalam undang-undang (UU).

Namun, Mahyeldi mengingatkan dalam menggunakan hak itu tentu ada aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

"Kalau memang mereka mau menggunakan haknya, itu kan hak mereka. Namun kita ingatkan tentu ada aturan dan persyaratannya," ujar Mahyeldi kepada Kompas.com, di Padang, Kamis (26/12/2019).

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah (TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI)

Menurut Mahyeldi, persoalan tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang sudah ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

OPD tersebut sudah bekerja maksimal dengan melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang dianggap sarang maksiat.

"Mereka sudah bekerja melakukan penertiban seperti di Bukit Lampu, Pantai Padang, kawasan Atom Center, Padang Theater dan lainnya," kata Mahyeldi.

Kawasan-kawasan tersebut sekarang sudah terbebas dari maksiat dan hal ini memperlihatkan bawah OPD terkait seperti Satpol PP Padang sudah bekerja.

Sedangkan untuk tempat hiburan malam seperti tempat karaoke, menurut Mahyeldi, OPD sudah bekerja dengan melakukan peneguran dan pengawasan sesuai ketentuan.

"OPD tentu sudah memiliki data dan melakukan tindakan-tindakan yang juga sesuai dengan ketentuan," ujar Mahyeldi.(*)

Berita selengkapnya klik di sini! 

2. REKAP 2019, Pelanggaran Perda di Kota Padang Capai 900 Kasus Malahan Turun Dibanding 2018

Tercatat hingga Bulan Desember 2019, sebanyak 900 kasus yang ditangani Satpol PP Kota Padang.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved