Internasional
Sederetan Pelaku Pembunuhan Jurnalis Jamal Khashoggi Divonis Bersalah, 5 Dihukum Seumur Hidup
Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis bersalah kepada pembunuh jurnalis Jamal Khashoggi, Senin (23/12/2019).
TRIBUNPADANG.COM - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis bersalah kepada pembunuh jurnalis Jamal Khashoggi, Senin (23/12/2019).
Seperti dilansir dari Reuters, lima pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Tiga lainnya dijatuhi hukuman masing-masing 24 tahun penjara.
Total, ada 11 orang yang dinyatakan terbukti terlibat dalam pembunuhan Khashoggi.
Kendati demikian, Jaksa Arab Saudi Shalaan al-Shalaan yang membacakan hasil sidang mengatakan, selain 11 pelaku, ada pula Saud al-Qahtani, penasihat Kerajaan yang sempat diselidiki, namun tidak dijerat dan dibebaskan.
Saud al-Qahtani adalah penasihat Pangeran Mohammed bin Salman.
Kendati dinyatakan tak terlibat pembunuhan, Al-Qahtani menerima sanksi dari Amerika Serikat (AS) atas perannya dalam operasi pembunuhan Khashoggi.
CIA sebelumnya menyimpulkan pembunuhan Kashoggi merupakan perintah dari sang Pangeran yang baru diangkat.
Sementara The Guardian melaporkan, Pengadilan juga membebaskan Mohammed al-Otaibi, Konsulat Jenderal Arab Saudi di Istanbul, tempat Khashoggi dieksekusi.
Dia dibebaskan dari penjara sesaat setelah keputusan pengadilan dibacakan.
Menurut Deputi Jaksa Shalaan bin Rajih Shalaal, 11 pelaku yang divonis bersalah berhak mengajukan banding.
Sidang ini telah berjalan sembilan kali sejak Januari 2019.
Sayangnya, sidang digelar tertutup dan sangat rahasia. Tak banyak informasi yang dilaporkan dari persidangan. Nama para terdakwa pun dirahasiakan.
Penyelidik dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) bahkan dibolehkan memantau sidang. Hanya sejumlah diplomat dan keluarga Kashoggi yang dibolehkan.
Mengenang Khashoggi
Jamal Khashoggi adalah jurnalis The Washington Post. Khashoggi dilaporkan hilang saat berkunjung ke kantor Konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018.