DPRD Padang Minta Komitmen Dinas Perdagang Terkait Jadwal PKL Berjualan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang meminta komitmen Dinas Perdagangan untuk menjalankan Perwako tentang pedagang kaki lima (PKL).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Ketua Komisi 2 DPRD Padang, Yandri 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang meminta komitmen Dinas Perdagangan untuk menjalankan Perwako tentang pedagang kaki lima (PKL).

Yakni Perwako Nomor 438 Tahun 2018 tentang Jadwal Berjualan dan Lokasi yang Dilarang Berjualan.

Ketua Komisi 2 DPRD Padang, Yandri mengatakan, selama ini Dinas Perdagangan memberikan kelonggan pada PKL untuk berjualan.

Dicontohkan, pada Perwako tersebut pedagang baru boleh berjualan pukul 15.00 WIB.

Namun, kata dia, diberi dispensasi menyiapkan dagangan 30 menit sebelum itu.

Rendang Padang Jadi Resep Paling Banyak Dicari di Google Selama 2019, Begini Cara Memasaknya

"Kadang-kadang PKL berjualan di luar waktu itu, lebih cepat dari seharusnya yang akan menganggu ketertiban jalan dan pembeli susah belanja ke pedagang toko," kata Yandri.

Untuk itu, dikatakannya, Dinas Perdagangan harus komiten dengan Perwako tersebut.

"Dinas Perdagangan memang ditambah setegah jam dari jam yang ditentukan ini, kita saran kalau jam 15.00 ya jam 15.00," kata Yandri, Rabu (18/12/2019).

Lanjutnya, kalau di Jalan Permindo dibolehkan mulai pukul 17.00 WIB, harus mulai sesuai ketentuan itu.

Tanpa ada dispensasi waktu untuk persiapan bagi PKL sebelum berjualan.

Pedagang Pasar Temui DPRD Padang, Minta Cabut Perwako dan Perda Tentang PKL

"Kita mintalah komitmen tentang waktu PKL boleh berjualan tersebut," tambahnya.

Terkait aspirasi pedagang pasar yang minta Perda dan Perwako tentang PKL dicabut, dikatakannya, dewan menerima aspirasi tersebut.

Dengan memberikan pekerjaan rumah pada Dinas Perdagangan untuk mengkaji ulang aturan tersebut.

"Apa mungkin bisa dicabut perda dan peraturan tersebut? Itu kita kasih PR pada Dinas Perdagangan Padang," jelasnya.

Dikatakan, kalau tidak bisa, diminta Dinas Perdagangan mencari solusi atau saran terbaik untuk masyarakat Kota Padang.

"Sehingga KPP merasa nyaman, PKL nyaman, dan masyarakat yang kata kadis yang bila dicabut akan banyak pengguran 20.000 bisa terbantu. Kita tunggu dinas untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Yandri.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved