CPNS 2019

Hasil Administrasi CPNS 2019 Pemprov Sumbar Diumumkan 21 Desember, Masa Sanggah Hanya 3 Hari

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) direncanakan akan dilakukan pada, Sabtu

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS 2019 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat direncanakan akan dilakukan pada, Sabtu (21/12/2019).

Hasil seleksi administrasi CPNS 2019 akan diumumkan melalui laman resmi BKD Sumbar dan juga bisa dilihat pada laman sscn.bkn.go.id.

PADANG - Tabrakan KA Bandara Minangkabau Ekspres dan Avanza| Hasil Seleksi Administrasi CPNS Padang

Cek Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Abdul Gafar menyebutkan, pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap syarat administrasi peserta yang telah mendaftar secara online.

"Pengumuman seleksi administrasi rencana 21 Desember 2019," ungkap Abdul Gafar.

Dikatakan Abdul Gafar, pihaknya tidak mengacu pada jadwal yang telah disusun oleh BKN.

Hasil Seleksi Administrasi CPNS Padang Diumumkan, dari 4.490 Pendaftar Sebanyak 2.894 Pelamar Lulus

Daftar Link 19 Pemerintah Daerah yang Telah Mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019

Dia mengatakan, pihaknya belum mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS hingga batas akhir, Senin (16/12/2019).

Akan tetapi, pihaknya sudah melaporkannya kepada BKN.

"Ya, kami minta perpanjangan dari Panselnas jika melebihi waktu tanggal 16 Desember. Sebab pendaftaran CPNS kemarin di Sumbar diperpanjang," kata Abdul Gafar.

Hari Ini Hasil Seleksi Administrasi CPNS di BKKBN Diumumkan, Ketahui Hasilnya di Akun SSCN 2019

PADANG - Tabrakan di Panorama 1 Sitinjau Lauik| Pelamar CPNS Pemkot Padang Capai 4490

Sementara itu, Kepala Bidang Formasi dan Informasi BKD Sumbar, Syafnirwan mengatakan pada CPNS 2019, Panselnas memberikan kesempatan kepada pendaftar yang tak lolos seleksi administrasi selama masa sanggah.

Pelamar diberikan rentang waktu tiga hari terhitung sejak tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi.

Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk.

Pelamar CPNS Pemkot Padang Capai 4490, Catat! Pengumuman Hasil Administrasi

PADANG - Tabrakan di Panorama 1 Sitinjau Lauik| Pelamar CPNS Pemkot Padang Capai 4490

"Untuk ini, kami tunggu aja. Kami belum tahu, karena ini untuk pertama kalinya, dalam ketentuan itu, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan itu."

"Diberikan masa sanggah, itu adalah kebijakan nasional. Pemda hanya menjalankan saja. Tapi pada prinsipnya itu untuk memenuhi asas keadilan," jelas Syafnirwan.

Dilanjutkannya, setelah masa sanggah, kalau seandainya sanggahan pelamar itu memang benar dan panitia melakukan kesalahan, maka peserta akan dinyatakan lulus seleksi administrasi kalau sanggahan itu bisa dibuktikan. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved