Ada Insentif untuk Pelapor Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Padang, DLH Sebut Nominal
Konsultasi Publik Perda Sampah, Kadis DLH: Ada Intensif Rp 50.000 untuk pelapor
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pemkot Padang mengadakan konsultasi publik rancangan peraturan Wali Kota Padang tentang petunjuk peraturan daerah kota Padang nomor 21 Tahun 2012 tentang pengolahan sampah pada Senin (9/12/2019) di Padang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon mengatakan perda 21 Tahun 2012 tentang pengolahan sampah sudah ada sejak lama.
Namun beberapa pasal pada Perda tersebut diperlukan ketentuan teknis pengolaan sampah.
"Ada beberapa pasal pada Perda 21 Tahun 2012 tentang pengolahan sampah ini yang harus diatur petunjuk teknisnya," kata Mairizon.
Dikatakan dalam perwako diatur petunjuk teknis tugas dan kewenangan, perizinan, motede serta adanya insentif dan disentif.
"Dalam perwako itu yang sangat menarik adanya peran masyarakat untuk mengawasi masyarakat itu sendiri, itu yang disebut pola disentrik dan insentrik," ungkapnya.
Dijelaskan masyarakat secara individual bisa melaporkan masyarakat yang membuang sampah yang tidak sesuai aturan.
"Pelaporan ini menggunakan foto dengan data berupa tanggal kejadian, tempat lalu dilaporkan pada PPNS, nanti orangnya dipanggil, kami bekerja sama dengan Satpol PP.
Untuk pelapor kalau tidak salah ada intensifnya sebesar Rp 50.000 untuk sekali lapor," kata Mairizon.
Masyarakat yang melaporkan ini akan mendapat dana intensif sekitar Rp 50.000 untuk sekali lapor.
"Ini sangat efektif daripada kita satu tim turun untuk menangkap satu orang, karena biaya yang keluar itu sangat besar.
Karena satu kelompok, sebesar kota Padang tidak akan menemukan orang lain. Kalau setiap orang akan menemukan banyak orang," jelasnya.
Dikatakan kalau pewarko ini ditetapkan, kemungkinan tahun 2020 sudah bisa dijalankan serta anggaran dana intensif ini sudah pada APBD 2020.
Mairizon juga berharap dengan adanya Konsultasi Publik ini, para sekholder bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan pewarko ini. (*)