Helmy Yahya, Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Penonaktifan Dirinya Keliru dan Cacat Hukum

Helmy Yahya diberhentikan dari Dirut TVRI. Helmy Yahya menyebut Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI tentang penonaktifan dirinya keliru dan cacat

Tayang:
Editor: Mona Triana
TRIBUN SUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI
Helmy Yahya 

Sayangnya, langkah Helmy Yahya di dunia politik tidak semulus yang diperkirakan.

Helmy Yahya kalah di Pilgub Sumsel tahun 2008 dan di pemilihan bupati Ogan Ilir tahun 2010 dan 2015. 

Nonton di Hape Tottenham Hotspur vs Manchester United International Champions Cup 2019. LIVE TVRI

Jadwal Acara TV TVRI: BWF World Championships 2019, Babak 64 Besar Dimulai Senin 19 Agustus 2019

Pada 2017 lalu, Helmy Yahya ditetapkan sebagai Direktur Utama TVRI periode 2017-2022 oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI). 

Namun pada Desember 2019 Helmy Yahya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bereaksi Usai Dinonaktifkan dari Posisi Dirut TVRI, Helmy Yahya: SK Itu Tidak Berlaku,

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved