Helmy Yahya, Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Penonaktifan Dirinya Keliru dan Cacat Hukum
Helmy Yahya diberhentikan dari Dirut TVRI. Helmy Yahya menyebut Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI tentang penonaktifan dirinya keliru dan cacat
Sayangnya, langkah Helmy Yahya di dunia politik tidak semulus yang diperkirakan.
Helmy Yahya kalah di Pilgub Sumsel tahun 2008 dan di pemilihan bupati Ogan Ilir tahun 2010 dan 2015.
• Nonton di Hape Tottenham Hotspur vs Manchester United International Champions Cup 2019. LIVE TVRI
• Jadwal Acara TV TVRI: BWF World Championships 2019, Babak 64 Besar Dimulai Senin 19 Agustus 2019
Pada 2017 lalu, Helmy Yahya ditetapkan sebagai Direktur Utama TVRI periode 2017-2022 oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Namun pada Desember 2019 Helmy Yahya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/pilkada-ogan-ilir_20151209_212408.jpg)