Pelaku Cabul Ditangkap

Pelaku Cabul yang Sebabkan Gadis Menderita Kanker Rektum di Padang Terancam 15 Tahun Penjara

AMD (56), pelaku cabul yang sebabkan seorang gadis menderita kanker rektum stadium 4 di Padang, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Press release pelaku tindak pidana cabul yang sebabkan korbannya menderita kanker rektum stadium 4 di Mapolresta Padang, Senin (2/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM - AMD (56), pelaku cabul yang sebabkan seorang gadis menderita kanker rektum stadium 4 di Padang, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Menurut keterangan pelaku kepada polisi, perbuatan itu dilakukan sebanyak empat kali kepada korban berinisial T (12).

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengatakan, pelaku bekerja sebagai nelayan, sedang korban berinisial T (12) seorang pelajar.

"Kejadiannya terhadap tersangka telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berusia 12 tahun sebanyak empat kali," katanya, Senin (2/12/2019).

Dicabuli Tetangga, Gadis di Padang Menderita Kanker Rektum Stadium 4, Sempat Pendarahan Hebat

Dijelaskannya, kejadian dilakukan bulan Agustus 2018, di mana dilakukan di semak-senak dan beberapa tempat.

"Modusnya memberikan uang pengganti uang korban yang berjualan keripik," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

"Setiap selesai persetubuhan, diganti dengan uang Rp 20 hingga Rp 30 ribu, dan juga mengancam korban," katanya.

Dijelaskannya, ancamannya seperti melarang korban mengatakannya kepada orang lain, dan kepada orang tua korban.

"Korban melakukannya sebanyak tiga kali di vagina, satu di dubur, akibatnya korban menderita kanker stadium empat. Ini menjadi perhatian bagi kita semua," ujarnya.

BREAKING NEWS: Cabuli Gadis hingga Alami Kanker Rektum Stadium 4 di Padang, Pelaku Ditangkap

Dijelaskannya, pelaku diamankan di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sedangkan korban saat ini dibawa ke Jakarta untuk melanjutkan pengobatan.

"Kita meminta tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk dapat ikut dalam membantu dalam mengurangi perbuatan asusila," katanya.

Menurut dia, pelaku hanya baru melakukannya kepada korban yang merupakan tetangganya sendiri.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 15 miliar," ujar Kapolresta.

POPULER SUMBAR - Oknum Guru Vokal Cabuli Siswi SMP di Padang Panjang| Prakiraan Cuaca Sumbar

Korban menderita kanker rektum

T, seorang gadis 13 tahun di Padang didiagnosa menderita penyakit kanker rektum stadium 4.

Penyakit dialami T karena ia dicabuli oleh tetangganya AMR (58).

Saat ditemui TribunPadang.com pada Rabu (27/11/2019) lalu di kediamannya di Kawasan Air Pacah, Padang, T hanya mampu berbaring.

Tubuhnya kurus, sesekali ia terdengar merintih menahan kesakitan.

YW (33), ibu T mengakui bahwa anaknya menderita kanker rektum stadium 4 akibat perbuatan cabul.

Kejadian itu bermula saat pertengahan 2018 lalu.

T, gadis 13 tahun di Padang yang didiagnosa menderita penyakit kanker rektum stadium 4 gara-gara dicabuli.
T, gadis 13 tahun di Padang yang didiagnosa menderita penyakit kanker rektum stadium 4 gara-gara dicabuli. (TRIBUNPADANG.COM/DEBI GUNAWAN)

Hamil 2 Bulan Setelah Dicabuli, Ayah Suruh Anak Cari Pacar Supaya Ada yang Bertanggung Jawab

T dicabuli oleh pelaku AMR, yang merupakan tetangganya sendiri.

Peristiwa itu terjadi ketika T tinggal bersama neneknya di daerah Bungus, Kota Padang.

"Awalnya bulan Maret 2019 kami tahu dia sakit karena mengalami pendarahan hebat," ungkap YW.

Ia mengira pendarahan yang dialami anaknya karena haid biasa.

T pun dibawa oleh orang tuanya ke bidan terdekat, namun dirujuk ke rumah sakit.

Setelah diperiksa ke rumah sakit, barulah diketahui bahwa T menderita kanker rektum stadium 4.

Dilansir dari Kitabisa.com, T mengalami luka pada anus dan membusuk hingga mengeluarkan darah.

Hamil 2 Bulan Setelah Dicabuli, Ayah Suruh Anak Cari Pacar Supaya Ada yang Bertanggung Jawab

Sperma pelaku diketahui menyumbat bagian anusnya.

T sudah melalui serangkaian pengobatan, bahkan sudah menjalani kemoterapi.

Pihak kedokteran juga membuat lubang pembuangan baru di perut T.

Gadis tersebut sempat koma dan tidak sadarkan diri.

Laporkan ke Polisi

Selang tiga bulan setelah mengalami pendarah, akhirnya T mengakui bahwa dia telah mendapatkan pelecehan seksual dari AMR.

"Setelah dipaksa kakak saya untuk mengaku, akhirnya dia mengaku," ujarnya.

Setelah korban mengakui telah menjadi korban pencabulan, keluarga pun melaporkan pelaku ke Polresta Padang pada Juli 2019.

Dari pengakuan anaknya, YW mengatakan, pelaku telah puluhan kali melancarkan aksi ke korban.

Setelah mendapat informasi korban mengalami pendarahan, pelaku kabur dan bersama keluarganya.

Promo Akhir Tahun Hotel Amaris Padang, Gratis Makan Malam untuk Tamu Menginap 31 Desember

Pelaku ditangkap di Jambi

Pelaku yang mencabuli T ditangkap jajaran Polresta Padang pada Sabtu (30/11/2019).

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna membenarkan hal tersebut.

"Pelaku diamankan tadi pagi, sekitar pukul 10.30 WIB," katanya saat ditemui di kantornya, Sabtu siang.

Pelaku ditangkap di Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

"Saat ini sedang dalam pejalanan untuk dibawa ke Mapolresta Padang," ujarnya.

TRIBUNWIKI: 4 Rumah Sakit Mata di Kota Padang, Penanganan Khusus hingga Buat Kacamata

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari didapatnya informasi bahwa pelaku berada di Sungai Penuh.

Personel Polresta Padang langsung berangkat ke lokasi pada Sabtu dini hari dari Padang ke Sungai Penuh.

Diketahui, pelaku yang berinisial AMR (56), diduga mencabuli seorang gadis berisinial T (13) pada pertengahan 2018 lalu.

Namun, menurut AKP Edryan Wiguna, laporan masuk ke Polresta Padang pada Juli 2019.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved