Pelaku Cabul Ditangkap
Pelaku Cabul yang Sebabkan Gadis Menderita Kanker Rektum di Padang Terancam 15 Tahun Penjara
AMD (56), pelaku cabul yang sebabkan seorang gadis menderita kanker rektum stadium 4 di Padang, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Sperma pelaku diketahui menyumbat bagian anusnya.
T sudah melalui serangkaian pengobatan, bahkan sudah menjalani kemoterapi.
Pihak kedokteran juga membuat lubang pembuangan baru di perut T.
Gadis tersebut sempat koma dan tidak sadarkan diri.
Laporkan ke Polisi
Selang tiga bulan setelah mengalami pendarah, akhirnya T mengakui bahwa dia telah mendapatkan pelecehan seksual dari AMR.
"Setelah dipaksa kakak saya untuk mengaku, akhirnya dia mengaku," ujarnya.
Setelah korban mengakui telah menjadi korban pencabulan, keluarga pun melaporkan pelaku ke Polresta Padang pada Juli 2019.
Dari pengakuan anaknya, YW mengatakan, pelaku telah puluhan kali melancarkan aksi ke korban.
Setelah mendapat informasi korban mengalami pendarahan, pelaku kabur dan bersama keluarganya.
• Promo Akhir Tahun Hotel Amaris Padang, Gratis Makan Malam untuk Tamu Menginap 31 Desember
Pelaku ditangkap di Jambi
Pelaku yang mencabuli T ditangkap jajaran Polresta Padang pada Sabtu (30/11/2019).
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna membenarkan hal tersebut.
"Pelaku diamankan tadi pagi, sekitar pukul 10.30 WIB," katanya saat ditemui di kantornya, Sabtu siang.
Pelaku ditangkap di Sungai Penuh, Provinsi Jambi.