Internasional
Trump Teken Undang-undang Dukung Demonstran Hong Kong, Ini Reaksi China
Krisis yang terjadi Hong Kong terjadi sejak Juni, di mana awalnya massa menentang usulan UU Ekstradisi dari pemerintah.
TRIBUNPADANG.COM - Krisis yang terjadi Hong Kong terjadi sejak Juni, di mana awalnya massa menentang usulan UU Ekstradisi dari pemerintah.
UU yang bakal mengekstradisi kriminal hingga ke China daratan itu dianggap bisa menancapkan pengaruh Beijing di sana.
Meski otoritas lokal sudah memberikan sejumlah konsesi, bentrokan antara polisi dan demonstran makin meningkat.
Lebih dari 5.000 orang ditahan dan 1.000 di antaranya terjerat dakwaan, dengan jumlah mereka meningkat dalam dua bulan terakhir.
Pada Kamis, polisi memasuki Polytechnic University, kampus di mana massa sempat mendudukinya sejak dua pekan lalu.
Kebanyakan massa pro-demokrasi berusaha melarikan diri, dengan beberapa di antaranya pukul oleh penegak hukum.
Namun, kelompok pro-demokrasi bisa bersorak setelah dalam pemilihan distrik, Minggu (24/11/2019), mereka meraih mayoritas.
Muncul spekulasi bahwa Trump bisa saja memveto UU tersebut.
Apalagi pengesahannya dilakukan di tengah pencarian solusi perang dagang dua negara.
Presiden dari Partai Republik itu mencoba mendapatkan kesepakatan sebagai bekal dalam mengarungi Pilpres AS 2020.
Namun, manuvernya itu bisa menjadi momen memalukan setelah lebih dari dua per tiga Kongres sepakat mengesahkannya.
Suami dari Melania Trump itu menekankan, kesepakatan terpenting hendak diambil dua negara dengan kekuatan ekonomi terbesar itu.
"Segalanya berlangsung baik. Tapi di sisi lain, kami juga ingin yang terbaik bagi Hong Kong. Saya yakin Presiden Xi (Jinping) bisa mewujudkannya," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Trump Tanda Tangani UU Dukung Demonstran Hong Kong, China Berjanji Bakal Membalas"