Berita Padang Hari Ini
Kadishub: Setelah 15 Menit Digembok, Pemilik Mobil Parkir tak Kunjung Datang Lalu Diderek
Dinas perhubungan (Dishub) Kota Padang menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan terhitung pada Jumat (15/11/2019) hari ini.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Kepala Dinas Perhubungan Padang Beberkan Tujuan untuk Penderekan mobil
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas perhubungan (Dishub) Kota Padang menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan terhitung pada Jumat (15/11/2019) hari ini.
Pada penertiban kali ini mobil yang parkir sembarangan digembok setelah pemilik mobil datang diberi sanksi tilang oleh kepolisian.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri mengatakan rentang waktu dari pengembokan ke penderekan sekitar 15 menit.
• Pohon Tumbang di Padang Pariaman Timpa Rumah Warga, BPBD Sebut Kerugian Sekitar Rp15 Juta
• Penerapan Sanksi Derek di Padang, Hari Pertama Ada 14 Mobil Ditilang karena Parkir Sembarangan
"Sesuai aturannya lewat 15 menit setelah digembok jika tidak kunjung datang pemiliknya langsung diderek.
Namun karena hari pertama sosialiasasi, kita tunggu agak lebih lama," ungkap Dian Fakri.
Selanjutnya, penertiban kendaraan yang parkir sembarangan akan dilakukan setiap harinya.
"Seterusnya kami mulai bergerak tadi disepakati Jalan Perintis Kemerdekaan kemudian Jalan Khatib Sulaiman, karena prosesnya tidak sebentar, harus dikunci dulu serta ditungguin," kata Dian Fakri.
Dikatakan, Tim gabungan dari Dishub Padang, Satpol PP Padang, Polresta dan Polisi Militer (PM) akan selalu mengawasi ruas jalan di Kota Padang.
"Nanti kalau ada tampak lagi, kami sudah punya WhatsApp/WA Group tim gabungan, akan turun lagi. Intinya jangan coba mensiasati, tapi maunya kami supaya ada kesadaran masyarakat," tambah Dian Fakri.
Dijelaska,n tujuan penertiban itu untuk mensosialisasikan dan menyadarkan masyarakat agar tidak parkir sembarangan.
"Intinya jangan disiasatilah, tapi kesadaran yang dibangun. Janganlah parkir di tempat yang dilarang, di seluruhnya titik akan dilakukan nantinya," tambah Dian Fakri.
Dian Fakri juga mengimbau kepada segenao masyarakat untuk mematuhi aturan rambu lalu lintas.
"Kami bukan niatnya mau mencari uang, melainkan ini untuk menyadarkan masyarakat. Semua yang parkir sembarangan akan ditilang dan derek, termasuk kendaraan pelat merah," tandas Dian Fakri. (*)