OPINI

Ilusi Zaken Kabinet

Ilusi Zaken Kabinet Oleh Helmi Chandra SY, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta & Peneliti Pusat Kajian Bung Hatta Anti Korupsi (BHAKTI)

Editor: Saridal Maijar
Dok. Pribadi
Helmi Chandra SY, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta 

Oleh: Helmi Chandra SY

TRIBUNPADANG.COM - Zaken kabinet atau kabinet ahli menjadi keniscayaan pada setiap pemerintahan. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi tentu selalu bermimpi agar kabinet dari presiden yang dipilih secara langsung akan diisi oleh kaum professional yang jauh dari syahwat partai politik.

Hal ini tentu sangat beralasan agar visi dan misi presiden berjalan dengan baik tanpa tersandera oleh kepentingan partai politik. Harapan tersebut tidak terkecuali juga ditompangkan pada pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin yang telah resmi dilantik pada 20 Oktober 2019 kemarin sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Gagasan zaken kabinet sejatinya bukan konsep baru. Merujuk pada Herbert Feith dalam bukunya The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia menjelaskan bahwa secara historis Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer pernah ada 3 (tiga) zaken kabinet yang dibentuk, yakni kabinet Natsir tahun 1950 hingga 1951, kabinet Wilopo tahun 1952 hingga 1953, dan kabinet Djuanda tahun 1957 hingga 1959.

Rata-rata usia kabinet pada masa itu memang hanya bertahan kurang lebih satu tahun karena masalah keamanan dan kondisi politik yang tidak stabil sehingga menjadi alasan untuk terus bergonta-ganti kabinet. Meskipun demikian, kabinet yang dibentuk pada masa itu berisi orang-orang yang dipilih berdasarkan kemampuan dan bebas dari partai politik. Lalu bagaimana dengan kabinet kerja Jokowi jilid II?

Sebagai Presiden terpilih Jokowi telah melantik Kabinet Indonesia Maju pada Jumat (25/10) yang terdiri dari 34 menteri. Dari jumlah tersebut, 18 kursi di antaranya diisi oleh sosok dari kalangan profesional non-parpol, sedangkan 16 kursi diisi oleh sosok berlatar belakang parpol. Sementara dari 12 wakil menteri yang dilantik, ada 5 orang dari parpol, 5 orang dari profesional, 1 dari tim sukses, dan 1 dari relawan Jokowi-Ma'ruf.

Desain Konsitusi dan Pengaruh Partai Politik

Konstitusi dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Selain itu, ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), dimana dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan, pasangan calon Pemilu 2019 diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ketentuan ini memberikan garis demarkasi yang sangat jelas bahwa untuk menjadi presiden dan wakil presiden haruslah mendapat dukungan partai politik. Kondisi ini membuat posisi partai politik sangatlah superior untuk melakukan tawar menawar dengan presiden sehingga istilah no free lunch saat presiden telah terpilih mau tidak mau harus diakomodir dalam banyak bentuk termasuk pengisian jabatan menteri.

Kondisi seperti itu diperparah dengan presiden terjebak pada keinginan meraih dukungan semua partai politik yang lolos parliamentary threshold di DPR. Seperti yang diketahui ada setidaknya 6 (Enam) dari 9 (Sembilan) partai politik yang lolos ke DPR masuk dalam kabinet saat ini yang terdiri dari PDIP (5 menteri), Golkar (3 menteri), Nasdem (3 menteri), PKB (3 menteri), Gerindra (2 menteri) dan PPP (1 menteri).

Tujuannya tentu saja agar mengamankan setiap kebijakan politik presiden. Padahal, sama sekali tidak ada garansi bahwa berkoalisi dengan semua partai politik akan memudahkan presiden menjalankan pemerintahan selama lima tahun ke depan. Pengisian kabinet dengan bangunan koalisi yang besar (oversized coalition) tanpa sadar sesungguhnya akan mereduksi hak prerogatif presiden dalam menentukan sepenuhnya siapa saja yang akan duduk sebagai menteri dalam kabinet sehingga seolah hanya membagi-bagi kursi kekuasaan semata.

Apalagi gagasan memperbesar postur koalisi justru akan memicu terciptanya kabinet transaksional. Kementerian-kementerian negara nantinya tidak lebih hanya jadi ajang politik dagang sapi oleh partai politik dengan imbalan dukungan politik terhadap presiden.

Inilah yang terjadi pada masa Kabinet Persatuan Nasional era Gusdur yang terdiri dari 17 menteri dari partai politik dan 16 menteri non partai politik, Kabinet Gotong Royong era Megawati dengan 16 menteri dari partai politik dan 17 menteri non partai politik, Kabinet Indonesia Bersatu jilid I masa SBY dengan 16 menteri dari partai politik dan 21 menteri non partai politik, Kabinet Indonesia Bersatu jilid II masa SBY dengan 21 menteri dari parpol dan 16 menteri non partai politik hingga Kabinet Kerja jilid I masa Jokowi yang terdiri dari 16 menteri partai politik dan 18 menteri non partai politik.

Padahal, secara konstitusional, ketentuan pengisian kabinet termaktub dalam Pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, menteri-menteri negara itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden, setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan ketentuan itu, UUD 1945 memberikan kewenangan amat besar kepada presiden dalam proses pengisian kabinet atau untuk menentukan menteri negara. Kewenangan yang besar inilah yang sejatinya disebut sebagai hak prerogatif tanpa harus mengakomodir kepentingan partai politik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved