Persepsi yang Salah Tentang Pangan Sehat Membahayakan Masa Depan Anak
Kesalahan pola asuh menjadi faktor penyumbang gizi buruk pada anak di beberapa daerah dengan prevalensi stunting yang tinggi.
Berdasarkan temuan YAICI, di sepanjang 2018 terdapat 4 kasus gizi buruk pada anak rentang usia 0 23 bulan yang disebabkan oleh konsumsi susu kental manis sejak bayi di Batam, Kendari dan Sulawesi Selatan.
Satu orang di antaranya meninggal pada usia 10 bulan.
Pada umumnya, orang tua memberikan susu kental manis untuk anak karena beranggapan produk tersebut adalah susu yang dapat memenuhi gizi anak, harga yang relatif murah serta produk diiklankan sebagai susu.
Menindaklanjuti temuan tersebut YAICI bekerjasama dengan Yayasan Peduli Negeri (YPN) Makassar dan Stikes Ibnu Sina batam melakukan survey tentang Persepsi Masyarakat tentang Susu Kental Manis di Batam dan Kendari.
• AYO Puasa Sunah, Inilah Niat Puasa Senin Kamis Keutamaan hingga Manfaat bagi Kesehatan
• Ramalan Zodiak Kesehatan 15 Oktober 2019, Cancer Harus Memperbaiki Pola Makan, Aries Waspada
Hasilnya, sebanyak 97% ibu di Kendari dan 78% ibu di Batam memiliki persepsi bahwa susu kental manis adalah susu yang bisa di konsumsi layaknya minuman susu untuk anak.
Arif menjelaskan SKM yang sejak zaman kolonial hingga milenial, diiklankan sebagai minuman susu untuk bayi dan pertumbuhan anak, telah membentuk persepsi masyarakat bahwa SKM adalah susu bernutrisi.
SKM memiliki kandungan gula yang tinggi yaitu 20gram persekali saji/1 gelas dengan nilai protein 1 gram, lebih rendah dari susu lainnya.
• AYO Puasa Sunah, Inilah Niat dan Keutamaan Puasa Senin Kamis hingga Manfaat bagi Kesehatan
• Pemko Padang Ajukan 500 Formasi CPNS 2019 ke BKN, 50 Persen untuk Guru, 30 Persen Tenaga Kesehatan
Padahal, peruntukan SKM hanyalah sebagai bahan tambahan makanan dan minuman atau topping. Karena itu, perlu pengawasan terhadap promosi dan penggunaan SKM oleh masyarakat.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengatur label dan iklan SKM melalui PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pada pasal pasal 54 dan 67 huruf W dan X.
Pasal 54 memuat kewajiban produsen untuk mencantumkan tulisan pada label bertuliskan Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu, Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan dan Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
• Terkuak, Kekalahan AC Milan dari Lazio di San Siro Ternyata Pertama Kali Sejak Musim 1989-1990
• Terdiam Sepi Versi Koplo Via Vallen, Download MP3 Andaikan Waktu Bisa Kuputar Kembali Nazia Marwiana
Sementara pasal 67 butir W memuat larangan berupa pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi. Butir X memuat larangan pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.
Hadirnya pasal-pasal yang mengatur tentang susu kental manis tersebut seharusnya menjadi langkah awal perlindungan konsumen dan anak.
• Berikut Kumpulan Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H,Cocok Untuk Update Status di Media Sosial
• Apirat DA Asia 5 Cerita Cita-citanya untuk Sang Nenek, Inul: Saya Ingin Berangkatkan Nenekmu Umroh
Namun, interpretasi tentang pasal tersebut masih bias dan menimbulkan persepsi berbeda.
Seharusnya, dengan dikeluarkannya PerBPOM tersebut sudah tidak ada lagi label, iklan ataupun visualisasi apapun yang menampilkan susu kental manis disajikan di dalam gelas yang mengakibatkan masyarakat beranggapan susu kental manis adalah susu.
"Tapi hingga saat ini, masih terlihat label ataupun iklan menampilkan produk di dalam gelas. Kami berharap ada kejujuran dan ketegasan dari pembuat regulasi tentang peruntukan produk dan cara promosinya," terang Arif.
• 473 Pelaku Usaha Mikro Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah Kota Padang
• Askot PSSI Padang Berharap Tim Semen Padang FC Bertahan Di Liga 1, Memiliki Pelatih Hebat