Berita Padang Hari Ini
3 Ranperda Tersisa untuk Dibahas DPRD Padang di 2019, Termasuk Ranperda Tenaga Kerja
3 Ranperda Tersisa untuk Dibahas DPRD Padang di 2019, Termasuk Ranperda Tenaga Kerja
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Menjelang tutup tahun anggaran 2019, Pemerintah Kota Padang masih menyisakan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas pada tahun 2019 ini.
Tiga ranperda tersebut di antaranya, Ranperda Organisasi Perangkat Daerah, Ranperda Tenaga Kerja dan Ranperda Perubahaan Terhadap Ranperda tentang Pajak dan Retribusi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang, Yopi Krislova pada Senin (4/11/2019).
• Mencapai Rp 6,8 Miliar, Bantuan untuk Perantau Minang Korban Kerusuhan Wamena Terus Mengalir
"Kita akan menyampaikan 3 Ranperda dari Pemko Padang agar diselesaikan pada akhir 2019 ini," kata Yopi Krislova.
Lanjutnya, saat ini ada 8 Ranperda yang menunggu nomor register dari pemerintah pusat.
Di antaranya 4 inisiatif DPRD Padang dan 4 dari Pemko Padang.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, Yunisman mengatakan, Ranperda Tenaga Kerja perlu guna melindungi tenaga kerja di Kota Padang.
• Muhammad Rifqi Tak Gabung Latihan Semen Padang FC Jelang Jamu Persija, Pisahkan Diri Tepi Lapangan
Selain itu, untuk kenyamanan tenaga kerja dalam bekerja.
"Perda tenaga kerja penting bagaimana tenaga kerja kita terlindungi. Serta untuk menyikapi terutama keberadaan dia bekerja karena tanpa aturan yang akan terjadi semacam kasus di mana dia bekerja dalam hal itu kesulitan," kata Yunisman.
Terpisah, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Padang, Dasman mengatakan, Ranperda baik usulan dari komisi dan Pemko Padang akan disaring terlebih dahulu.
Lanjutnya, tidak semua usulan bisa dilakukan pembahasan ranperda.
• Gaji Guru Honorer Sering Terlambat, Fraksi PKS dan PAN DPRD Padang Kompak Kritisi Pemko Padang
"Mana yang tepat itu yang kita lakukan, baik dari permintaan dari komisi, nanti banyak pengajian, dari aspek hukum tidak boleh ada menyalahi undang-undang serta harus untuk kemajuan kota Padang," kata Dasman.
Dicontoh ranperda penyelenggaran pendidikan dan kepramukaan yang diusulkan komisi 5 itu bagian dari dinas pendidikan.
Menurutnya, apabila dibutuhkan dalam waktu setahun bisa 20 Ranperda yang ditetapkan oleh DPRD Padang.
"Tidak lama, kita bentuk, nanti banyak pengajian, dari aspek hukum tidak boleh ada menyalahi undang-undang, harus untuk kemajuan kota Padang contoh ranperda pramuka, itu lepasnya ke dinas pendidikan. Mana yang mungkin dan pantas dan sesuai dengan kebutuhan," kata Dasman.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/suasana-rapat-paripurna-di-dprd-kota-padang.jpg)