Berita Sumbar Hari Ini

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 se Sumbar Mengacu kepada UMP, Besarannya Rp 2,484 Juta

Besaran upah minimum kabupaten/kota ( UMK) 2020 di Sumatera Barat ( Sumbar) mengacu kepada upah minimum provinsi ( UMP).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Continental Currency Exchange
ILUSTRASI: Upah Miminum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 se Sumbar Mengacu kepada UMP, Besarannya Rp 2,484 Juta 

Mengacu kepada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tertanggal 15 Oktober menetapkan, besaran kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.

"Naik 8,51 persen. Ada formula cara menghitungnya dalam SK gubernur," terang Nasrizal.

Dirut BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kesahatan

Kenaikan upah tersebut, kata Nasrizal, diharapkan dapat diimplementasikan dan dipedomani oleh para pengusaha dan pekerja, sebab hal itu akan menimbulkan produktivitas.

Sementara itu, dikatakannya, kalau untuk kabupaten dan kota, itu inisiatif dari daerah masing-masing.

"Jumlahnya harus lebih besar dari UMP. Itu aturan mainnya. Kalau di bawah UMP, bukan UMK namanya," tutur Nasrizal.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved