Internasional

Prabowo Subianto Sudah Boleh Masuk AS, Pernah Ditolak Hendak Hadiri Wisuda Putranya di Boston

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Prabowo Subianto sudah tidak dilarang masuk ke

Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto tiba sebelum acara pelantikan presiden dan wakil presiden di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). 

TRIBUNPADANG.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Prabowo Subianto sudah tidak dilarang masuk ke Amerika Serikat (AS).

Dasco mengatakan, sejak menjadi Menteri Pertahanan RI, Prabowo diundang pihak Amerika Serikat berkunjung ke negara mereka.

"Sejak jadi Menhan ada beberapa dari negara yang kemudian bersilahturahim kepada Pak Prabowo, termasuk dari tim Amerika Serikat. Kemudian dalam silaturahmi itu juga menyampaikan undangan berkunjung," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (29/10/2019).

Prabowo Jadi Menteri Pertahanan, Ketua Gerindra Sumbar: Beliau Memikirkan Rakyat, Memikirkan Bangsa

Siapa Wahyu Sakti Trenggono Calon Wakil Menteri yang Dikabarkan Dampingi Menhan Prabowo Subianto?

Meski demikian, Dasco mengatakan, Prabowo Subianto belum bisa memenuhi undangan tersebut, karena masih menata tugas-tugas di Kementerian Pertahanan.

Sebuah laporan harian New York Times mengatakan, tahun 2000, Departemen Luar Negeri AS menolak visa Prabowo Subianto yang pangkat terakhirnya di militer adalah letnan jenderal, untuk menghadiri wisuda anaknya di Boston.

Namun, pihak AS tidak pernah menjelaskan mengapa permohonan visa Prabowo ditolak.

Prabowo Subianto mengatakan kepada Reuters pada 2012 bahwa ia masih ditolak untuk mendapatkan visa AS karena tuduhan bahwa dirinya menghasut kerusuhan yang menewaskan ratusan orang setelah penggulingan Soeharto.

Namun, dia (Prabowo) secara tegas bahwa membantah telah melakukan kesalahan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Kini Boleh Masuk ke Amerika Serikat, Bahkan Diundang Berkunjung

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved