BINGUNG Urus Smart SIM ? Ternyata Prosesnya Mudah dan Cepat, Begini Alurnya

Smart SIM atau SIM Pintar resmi meluncur pada 22 September 2019. SIM baru ini punya beberapa keunggulan seperti meny

Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/Gilang
Ilustrasi: Smart SIM 

TRIBUNPADANG.COM - Smart SIM atau SIM Pintar resmi meluncur pada 22 September 2019. SIM baru ini punya beberapa keunggulan seperti menyimpan data forensik hingga jadi uang elektronik.

Cara membuat Smart SIM pun tidak berbeda dengan SIM biasa yang saat ini masih berlaku.

Bedanya pemohon tidak perlu antre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.

Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online.

Kalau sudah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menariknya pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP.

Setelah proses registrasi SIM berhasil, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email, berupa nomor registrasi.

Ilustrasi: Sejumlah anggota dari Satlantas Polresta Padang melakukan Operasi Patuh Singgalang 2019 di dekat Masjid Raya Sumbar, Rabu (11/9/2019).
Ilustrasi: Sejumlah anggota dari Satlantas Polresta Padang melakukan Operasi Patuh Singgalang 2019 di dekat Masjid Raya Sumbar, Rabu (11/9/2019). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Pemohon juga bisa langsung mendatangi Satpas untuk membuat Smart SIM.

Tahap pertama ialah melakukan pemeriksaan kesehatan serta psikologi sehingga mendapatkan keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000. Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.

Ayo! Bagi Pemohon SIM Sudah Bisa Ambil Smart SIM di Satpas Polres Tanah Datar

Kepala BKD Sebut Sumbar Dapat 3.521 Formasi CPNS 2019, Simak Formasi Tiap Daerah

Setelah itu pemohon melakukan transaksi pembayaran Smart SIM melalui Bank BRI atau dari loket Satpas.

Biaya untuk Smart SIM A ialah Rp 120.000, sedangkan SIM C 100.000.

Kemudian pemohon mengisi data pribadi di formulir, serta memasukkan data pribadi ke server pusat dibantu petugas.

Tahap berikutnya, ialah ujian teori yang akan menguji pengetahuan pemohon dalam peraturan berlalu lintas.

Selesai dengan ujian teori, dilanjutkan ujian praktik berkendara yang terdiri dari beberapa tes keterampilan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved